Anak 13 Tahun Boleh Berangkat Haji, MUI: Sah Secara Syara’
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Di dalam UU Haji dan Umrah terbaru, batas usia minimum seseorang untuk dapat berhaji kini berkurang dari 18 tahun menjadi 13 tahun. aturan terbaru ini mendapat apresiasi positif dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)
MUI menganggap aturan terbaru ini sejalan dengan ketentuan syariat terkait kematangan ibadah, serta memberikan waktu yang lebih lama bagi calon jamaah berusia muda untuk bersiap menghadapi antrian yang panjang.
Wakil Ketua Umum MUI Pusat Cholil Nafis mengungkapkan bahwa syarat sahnya haji menurut ajaran agama adalah sudah baligh, mampu membiayai perjalanan haji, serta memiliki kondisi tubuh yang sehat untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah.
Menurutnya, usia 13 tahun biasanya sudah dianggap dewasa meskipun sebagian besar belum bekerja.
“Umur 13 tahun biasanya ditanggung oleh orang tua karena belum bekerja, dan jika dibayarkan oleh orang lain tetap sah hajinya,” katanya saat dihubungi DIAGRAMKOTA.COM, Rabu (11/12).
Cholil menganggap aturan ini justru memudahkan calon jamaah untuk beradaptasi dengan kenyataan antrean yang panjang. Dengan masa tunggu yang sama selama 26 tahun, calon jamaah yang mendaftar saat berusia 13 tahun diperkirakan akan berangkat pada usia sekitar 39 tahun.
“Antrean yang panjang bukanlah masalah bagi usia muda karena mereka memiliki lebih banyak waktu untuk mempelajari manasik,” tegasnya.
“Maka penentuan usia 13 tahun itu sah menurut syara’,” ujar Cholil.
Diketahui bahwa perubahan aturan usia tersebut telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Kepala Seksi Haji dari Kemenag Kota Bogor, Indra Karmawan, menyampaikan bahwa sebelumnya batas usia minimum calon jamaah adalah 18 tahun.
Dengan peraturan terbaru, usia 13 tahun dianggap memenuhi kriteria akil balig berdasarkan aturan syariah serta kebutuhan teknis penyelenggaraan ibadah haji.
Indra menambahkan, calon jamaah yang berusia 13 tahun juga berhak menerima kuota haji yang dialihkan dari anggota keluarga inti yang tidak dapat berangkat karena alasan kesehatan.
Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang semakin menguatkan persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan haji.
“Penyakit jantung akut, gagal ginjal, gangguan paru-paru, dan gangguan saraf kepala tidak bisa ditangani. Maka, kasusnya diserahkan kepada yang berusia 13 tahun tadi,” katanya seperti dikutip dari Radar Bogor. ***





Saat ini belum ada komentar