Sidang Korupsi BBM: Kesaksian Mantan Pejabat Pertamina yang Membantah Dakwaan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) kembali memasuki tahap pembuktian. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi dari lingkungan perusahaan memberikan kesaksian yang menantang klaim jaksa tentang kerugian negara.
Saksi Sebut Keuntungan PPN Melampaui Angka yang Didakwakan
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan Direktur Utama PPN Alfian Nasution dan eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menjadi saksi. Mereka menyatakan bahwa selama masa kepemimpinan terdakwa Riva Siahaan sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, PPN berhasil mencatatkan keuntungan sebesar US$1,2 hingga US$1,3 miliar.
Kesaksian ini disampaikan oleh tim advokat Riva Siahaan, yang menegaskan bahwa 90% dari keuntungan tersebut berasal dari penjualan solar nonsubsidi. Menurut mereka, pencapaian ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Pertamina.
Penjelasan tentang Kebutuhan Impor BBM
Saksi juga menjelaskan bahwa impor BBM dilakukan karena tidak dapat dipenuhinya kebutuhan nasional berdasarkan kesepakatan rapat optimalisasi hilir (Ophil). Mereka menekankan bahwa tindakan tersebut bukanlah keputusan individu, tetapi bagian dari proses bisnis yang wajar.
Selain itu, proses negosiasi harga impor dinilai efektif. Tim trading PPN pada masa itu berhasil mengoptimalkan biaya pengadaan impor dengan mendapatkan harga murah. Hal ini dianggap sebagai upaya penghematan yang bermanfaat bagi negara.
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Riva Siahaan tidak sendirian dalam menghadapi tuduhan korupsi. Ada sejumlah terdakwa lain yang terlibat dalam perkara ini, antara lain:
- Edward Corne, Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero (2019-2020)
- Maya Kusmaya, VP Trading & Other Business PT Pertamina Patra Niaga (2021-2023)
- Toto Nugroho, VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) (2017-2018)
- Hasto Wibowo, SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018-2020)
- Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Trafigura (2019-2021)
- Alfian Nasution, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011-2015)
Kerugian Negara yang Didakwakan
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun. Jumlah ini didasarkan pada laporan analisis kerugian perekonomian negara yang dirilis oleh ahli di bidang tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Laporan tersebut merujuk pada periode 2018-2023, yang menjadi dasar dakwaan terhadap Riva Siahaan dan rekan-rekannya. Mereka diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Persidangan Lanjut Setelah Penolakan Eksepsi
Pada sidang lanjutan pada 6 September 2025, Majelis Hakim Tipikor menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Riva Siahaan. Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim menilai bahwa jaksa telah menguraikan tindak pidana secara lengkap dan jelas, sehingga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi tambahan.
Reaksi dari Pihak Terdakwa
Tim kuasa hukum Riva Siahaan menegaskan bahwa tudingan kerugian negara tidak benar. Mereka menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa adalah bagian dari proses bisnis yang sah dan bertujuan untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan.
Perkembangan Terkini
Beberapa isu terkait kasus ini masih dalam proses penyelidikan, termasuk status tersangka yang belum sepenuhnya diselesaikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan sidang absensi terhadap terdakwa yang masih buron. Namun, saat ini fokus utama tetap pada pembuktian di pengadilan. ***





Saat ini belum ada komentar