Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana penyederhanaan nominal rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1, yang dianggap berpotensi mengubah dasar hukum nilai tukar mata uang. Namun, dalam putusan Nomor 94/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menolak seluruh permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Kamis (17/7/2025).
Putusan ini memperkuat legitimasi hukum pemerintah dalam menjalankan tahapan redenominasi, termasuk penyusunan RUU Perubahan Harga Rupiah yang kini tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
Tahapan Menuju 2027
Menurut sumber internal Kemenkeu, rencana redenominasi akan dilakukan melalui beberapa tahap besar:
- Tahap Persiapan (2025–2026): sosialisasi publik, edukasi perbankan, dan penyesuaian sistem keuangan digital.
- Tahap Transisi (2027): penerapan ganda, di mana uang lama dan uang baru beredar bersamaan.
- Tahap Penyesuaian (2028–2029): penarikan uang lama secara bertahap hingga hanya rupiah redenominasi yang berlaku.























