Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- comment 0 komentar

Foto Kampus UGM. Istimewa
DIAGRAMKOTA.COM — Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait tuduhan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Penetapan diumumkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, Senin (7/11/2025).
Kedelapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah palsu.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Ketiganya diduga memberi penjelasan, analisis, atau pendapat yang memperkuat tuduhan tersebut di ruang publik.
“Dalam penyidikan, kami memeriksa 130 saksi dan 723 barang bukti, termasuk dokumen akademik resmi dari UGM. Seluruhnya menegaskan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan dikeluarkan secara sah,” ujar Irjen Asep.
Kasus ini dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 setelah tuduhan ijazah palsu kembali beredar luas di media sosial dan kanal diskusi publik. Dugaan hoaks tersebut telah mencuat sejak 2022.
Para tersangka dijerat UU ITE dan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Roy Suryo mengatakan menghormati proses hukum. “Saya respon dengan senyum. Kita ikuti proses pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan akan mengajukan praperadilan. “Saya akan melakukan perlawanan hukum karena penetapan ini tidak tepat,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak dr. Tifa belum memberikan keterangan resmi.
UGM kembali menegaskan bahwa Jokowi pernah tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan, lulus pada 1985, dan berhak atas ijazah yang dipersoalkan.




