Pemkot Bandung Tertibkan Aset Daerah di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sewa Sejak 2004
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Bandung melakukan penertiban dan mengambil alih kembali pengelolaan lahan aset milik daerah yang terletak di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa, 4 November 2025.
Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa penghuni lahan belum melunasi biaya sewa sejak tahun 2004 dan menggunakan aset tersebut di luar tujuan yang ditentukan.
Utang Sewa Mencapai Rp472 Juta Sejak Tahun 2004
Kepala Divisi Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung, Awal Haryanto, menyampaikan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan karena para penyewa tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam perjanjian sewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.
“Kami telah memberi tahu adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu untuk membayar tunggakan, kemudian juga ada SP1, SP2, SP3 tetapi ternyata tidak dihiraukan. Artinya tidak membayar,” kata Awal.
Berdasarkan informasi Awal, bangunan tersebut awalnya digunakan sebagai tempat tinggal pribadi, tetapi kemudian diubah menjadi restoran tanpa mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Bandung, sehingga melanggar ketentuan dalam perjanjian sewa.
“Melanggar fungsi karena digunakan sebagai tempat tinggal namun disewakan kembali sebagai restoran,” tegasnya.
Berdasarkan data dari BKAD, jumlah tunggakan sewa sejak tahun 2004 mencapai Rp472 juta. Luas lahan yang disewa sekitar 645 meter persegi.
Bangunan Dikunci, Kunci Diambil Oleh Pemkot
Sebelum tindakan penyegelan dilakukan, Pemkot Bandung telah melalui seluruh tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, pihak penyewa pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemkot Bandung. Namun, sampai saat ini belum ada putusan hukum yang tetap (inkracht).
“Karena belum ada keputusan apa pun dari pengadilan, maka kita lakukan pengosongan ini,” jelas Awal.
375 Anggota Kombinasi Dikerahkan Saat Pembersihan
Kepala Divisi Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengungkapkan bahwa proses penyegelan dilakukan dengan teratur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pada kegiatan ini, sebanyak 175 anggota Satpol PP dikerahkan, didukung oleh elemen dari perangkat daerah, wilayah, Koramil, dan Polsek setempat, sehingga total personel gabungan mencapai 375 orang.
“Kami telah melaksanakan SOP, yaitu tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah semua tahapan tersebut selesai, baru kami lakukan penertiban,” jelas Yayan.
Mereka juga memastikan seluruh barang milik penyewa telah tercatat agar tidak terjadi kehilangan.
“Kami pasang seng terlebih dahulu, nanti juga akan dipasang papan segel. Barang-barang di dalam rumah tetap dibiarkan di tempatnya, namun jika ingin mengambilnya harus mendapatkan izin dari BKAD dan Satpol PP,” tambahnya.
Yayan menekankan, penertiban ini merupakan bagian dari langkah Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban dalam pengelolaan aset daerah, agar seluruh lahan milik pemerintah digunakan sesuai peraturan dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan pribadi.
“Ini adalah aset milik Pemerintah Kota Bandung berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang telah melanggar kesepakatan. Oleh karena itu, harus dikembalikan kepada pemerintah,” tambahnya.

Saat ini belum ada komentar