Pemilihan 45 Kepala Desa di Pacitan Menghadapi Perubahan Mekanisme, Calon Tunggal Bakal Berubah
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 26 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pemilihan kepala desa (pilkades) yang akan digelar pada 2026 berpotensi mengalami perubahan signifikan dalam mekanisme pemilihannya. Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah kemungkinan adanya calon tunggal tanpa proses coblosan. Hal ini muncul sebagai hasil dari diskusi yang dilakukan dalam forum group discussion (FGD) persiapan pilkades serentak 2026 di Pacitan.
Mekanisme Calon Tunggal Tanpa Coblosan
Jika hanya ada satu calon yang mendaftar, maka kepala desa dapat ditetapkan melalui musyawarah desa (musdes). Namun, kebijakan ini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto menjelaskan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, hingga saat ini, mekanisme tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan teknis dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Sigit menyatakan bahwa PP ini akan memberikan panduan lebih jelas tentang pelaksanaan pilkades.
Potensi Risiko dan Pengawasan
Meski mekanisme ini bisa mempercepat proses pemilihan, Sigit mengakui adanya potensi risiko seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Ia menegaskan bahwa pengawasan tetap akan mengacu pada regulasi yang berlaku. Meski demikian, ia berharap PP nanti akan memberikan petunjuk substantif agar pelaksanaannya tetap transparan dan akuntabel.
Aturan Baru tentang Masa Jabatan dan Usia Calon
Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 juga mengatur masa jabatan kepala desa selama dua periode dengan durasi delapan tahun. Selain itu, usia minimal calon kades adalah 25 tahun, tanpa batas maksimal. Aturan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala desa.
Persiapan dan Tantangan
Selain mekanisme pilkades, DPMD Pacitan juga tengah mempersiapkan berbagai aspek lain terkait pelaksanaan pilkades 2026. Termasuk dalam hal ini adalah pengawasan terhadap proses pemilihan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan peningkatan kesadaran akan pentingnya pemilu desa.
Kesiapan 45 Desa di Pacitan
Sebanyak 45 desa di Pacitan telah mempersiapkan diri untuk mengikuti pilkades 2026. Kesiapan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perekrutan panitia, sosialisasi aturan, hingga pengadaan alat bantu pemungutan suara. Namun, beberapa desa masih menghadapi tantangan dalam memastikan partisipasi aktif warga.
Perubahan mekanisme pilkades 2026 di Pacitan menunjukkan upaya pemerintah setempat untuk memperbaiki sistem pemilihan kepala desa. Dengan adanya aturan baru dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan pilkades dapat berjalan lebih efektif dan adil. ***





Saat ini belum ada komentar