Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » PB PGRI Sampaikan Informasi Resmi: Sengketa Organisasi Masih Berlangsung di PTUN dan MA

PB PGRI Sampaikan Informasi Resmi: Sengketa Organisasi Masih Berlangsung di PTUN dan MA

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Humas Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Ilham Wahyudi juga sebagai aktivis pendidikan PGRI,

menyampaikan penjelasan resmi kepada seluruh anggota dan pengurus PGRI di Indonesia terkait perkembangan sengketa organisasi yang hingga kini masih berjalan di dua lembaga peradilan, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ilham, fakta dan data terbaru menunjukkan bahwa proses sengketa PGRI belum selesai. Bahkan, perkara semakin melebar setelah terbitnya Nomor Perkara 337/G/TF/2025/PTUN.Jakarta, yang kini telah memasuki sidang ke-5.

“Nomor sengketa ini adalah perkara baru di tingkat PTUN Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), agenda sidang tersebut memeriksa gugatan PB PGRI atas keabsahan SK AHU Kemenkumham 0000332.AH.01.08.2024 atas nama Prof. Unifah,” jelas Ilham.

Ia menegaskan bahwa dengan dikeluarkannya nomor perkara tersebut, PTUN secara resmi mengabulkan permohonan PB PGRI pimpinan Dr. H. Teguh Sumarno untuk memproses sengketa keabsahan SK AHU yang terbit pada 8 Maret 2024 tersebut.

Pengurus “Abu-Abu” dan Larangan Menarik Iuran

Ilham menegaskan bahwa seluruh pengurus PGRI yang dikukuhkan berdasarkan SK AHU tersebut status keabsahannya belum terbukti dan sedang diuji oleh pengadilan.

“Kalau saya katakan, pengurus yang dilantik berdasarkan SK yang sedang diuji ini adalah pengurus abu-abu. Jadi jangan buru-buru mengklaim sebagai ketua atau pengurus sah. Tunjukkan dulu SK-nya dan lihat sedang diuji atau tidak,” ujarnya.

Ilham juga meminta seluruh pengurus dan anggota PGRI di daerah untuk tidak saling membuat pernyataan yang membingungkan publik, serta memerintahkan agar tidak menarik iuran anggota PGRI selama sengketa berlangsung.

“Menarik iuran pada saat organisasi masih bersengketa itu melanggar aturan. Dasarnya jelas, merujuk Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016. Pengurus yang tetap menarik iuran dalam situasi sengketa sama saja dengan pungli,” tegasnya.

Sidang Ke-6 Digelar 27 November 2025

Ilham menyampaikan bahwa sidang berikutnya, yakni sidang ke-6, akan berlangsung pada:
Tanggal: 27 November 2025
Tempat: PTUN Jakarta Timur, Pulo Gebang
Waktu: Pukul 10.00–14.00 WIB
Ia bahkan mengajak publik atau anggota yang ragu untuk hadir langsung menyaksikan proses persidangan.

Imbauan: Jaga Kondusivitas dan Tunggu Putusan Inkrah
Sebagai Humas PB PGRI, Ilham mengingatkan agar seluruh pihak menjaga suasana kondusif dan tidak memperkeruh keadaan.

“Tolong diam dulu, jangan membuat gaduh. Tunggu sampai semuanya inkrah, baik di PTUN maupun di Mahkamah Agung,” kata Ilham.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang nantinya diputuskan menang—baik kubu Prof. Unifah maupun Dr. H. Teguh Sumarno—itulah yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota PGRI.

“Yang penting Indonesia tetap rukun dan para guru tidak saling bertengkar,” ujarnya.

Penutup: Selamat Hari Guru dan Ajakan Menjaga Integritas
Di akhir pernyataan, Ilham nantinya kita memperingati hari guru dan saya mengucapkan selamat memperingati Hari Guru Nasional serta meminta seluruh pengurus untuk tidak melakukan pungli dalam bentuk apa pun.

“Selamat Hari Guru Nasional. Tetap jalankan tugas sebagai pendidik dengan baik. Pengurus dimohon tidak melakukan pungli. Kita tunggu putusan inkrah,” tutupnya.(Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakek 75 Tahun Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik

    Kakek 75 Tahun Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus di Gresik

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 161
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali menetapkan tersangka terkait tindakan tidak terpuji. Seorang lansia berusia 75 tahun dengan inisial SYR, warga Kecamatan Ujungpangkah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap NA, seorang perempuan berusia 20 tahun yang memiliki kebutuhan khusus (ABK). Kejadian dimulai ketika korban pergi ke rumah tersangka di akhir Oktober […]

  • Hasan Nasbi Sebut Makan Gorengan Picu Hutan Gundul, Membongkar Mitos: Apakah Benar-Benar Penyebab Hutan Gundul?

    Hasan Nasbi Sebut Makan Gorengan Picu Hutan Gundul, Membongkar Mitos: Apakah Benar-Benar Penyebab Hutan Gundul?

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah pernyataan yang viral di media sosial mengklaim bahwa kebiasaan masyarakat mengonsumsi gorengan dan kopi bisa memicu deforestasi. Pernyataan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama setelah disampaikan oleh mantan pejabat pemerintah. Namun, seorang ahli matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan analisis mendalam untuk membuktikan apakah klaim tersebut benar atau tidak. Analisis Matematika Mengungkap […]

  • Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

    Menggali Makna Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Pemerintah secara resmi menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sejak Jumat (2/1/2026). Penerapan KUHAP terbaru ini menarik perhatian masyarakat karena mengandung ketentuan baru mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Aturan tentang keadilan restoratif diatur khusus dalam Bab IV KUHAP dengan judul “Mekanisme […]

  • DTV: Harapan Armuji untuk DPRD Surabaya Baru

    DTV: Harapan Armuji untuk DPRD Surabaya Baru

    • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Berikut harapan Wakil Walikota Surabaya, Armuji, untuk Anggota DPRD Surabaya yang baru !

  • Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Berkurang Rp131 Miliar

    Sampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan Berkurang Rp131 Miliar

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025. Penyampaian ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi yang dipimpin oleh Ketua Dewan, Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua, Halvensius […]

  • Bimtek Judes: Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Jurnalis DPRD Surabaya

    Bimtek Judes: Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Jurnalis DPRD Surabaya

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 215
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hujan lebat tak menghalangi acara Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti oleh 40 anggota Kelompok Kerja Jurnalis Dewan Surabaya (Pokja Judes) di aula Obis Camp Jatijejer, Trawas, Mojokerto, pada Jumat (13/12/2024). Acara ini menghadirkan narasumber wartawan senior sekaligus Ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, didampingi Eko Widodo Reporter Arek TV sekaligus Wakil Sekretaris […]

expand_less