Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025. Informasi mengenai gaji, kontrak, tunjangan, THR, dan jam kerja untuk PPPK paruh waktu yang perlu diketahui.

PPPK Jangka Pendek merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk melalui kesepakatan kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya penuh waktu.

Saat ini proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memasuki tahap pelantikan di berbagai instansi.

Berdasarkan Lampiran 1 Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Prosedur Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, besarnya gaji akan tercantum dalam SK pengangkatan.

Sistem pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara umum ditentukan berdasarkan ketersediaan dana yang ada di instansi pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan kerja dan menerima gaji sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah,” demikian isi Diktum ke-1 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

“PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian] menentukan masa kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran serta sifat pekerjaan,” demikian isi Diktum ke-14 KepmenPAN-RB 16/2025.

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan diterima oleh karyawan setelah mulai menjalankan tugas. Dalam hal ini, PPPK Paruh Waktu akan memulai aktivitasnya setelah melakukan pendaftaran ke instansi tempat penempatan serta menerima dokumen-dokumen penting lainnya seperti Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

PPPK Paruh Waktu akan diberikan kontrak minimal selama 1 tahun. Namun, PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat sebagai karyawan paruh waktu sesuai yang tercantum dalam Diktum ke-18 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut beberapa hal yang perlu diketahui oleh PPPK berdasarkan hasil pembekalan di berbagai instansi:

1. Masa berlaku perjanjian PPPK Paruh Waktu setiap tahun dapat diperpanjang

2. Pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Desember (tanggal akan diumumkan lebih lanjut)

3. Pakaian yang digunakan pada acara pelantikan akan diberitahukan 1 minggu sebelum hari pelantikan.

4. TMT 1 Oktober 2025, masa berlaku 1 Januari 2026, berakhir pada 30 September 2026

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu mulai menjalani jabatan mereka secara paruh waktu sejak Januari 2026.

6. Gaji yang diterima merupakan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut / gaji terakhir saat bekerja sebagai kontrak

7. PPPK paruh waktu tetap menyusun SKP harian, SKP bulanan, dan SKP tahunan dengan deskripsi yang disesuaikan sesuai jabatan dalam SK

8. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tidak memperoleh TPP atau tunjangan, serta tidak mendapatkan kenaikan gaji berkala

9. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diusulkan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13 setelah menyelesaikan masa kerja selama satu tahun.

10. Pakaian Korpri dan Keki wajib dimiliki sesuai aturan UU ASN karena kita sudah termasuk dalam lingkup ASN.

11. Proses pencairan BPJS saat ini sedang diatur oleh BKPP dan BPJS.

12. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu tetap berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

13. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu diperbolehkan mendaftar CPNS / BUMN / BUMD setelah mendapatkan izin dari OPD.

14. Kehadiran wajib dilakukan pada hari Senin hingga Jumat karena di UPT kita berangkat pagi, jadi absensi wajib menggunakan waktu pagi.

15. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja paruh waktu akan dipotong gajinya apabila kehadirannya tidak teratur. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2025: Kualifikasi, Sprint, dan Gran Prix di TV Mana?

    Jadwal Lengkap MotoGP Jepang 2025: Kualifikasi, Sprint, dan Gran Prix di TV Mana?

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MotoGP 2025 Kembali Menggemparkan Asia dengan Sirkuit Motegi DIAGRAMKOTA.COM – MotoGP 2025 akan kembali menghadirkan sensasi luar biasa di kawasan Asia melalui seri ke-17 yang digelar di Sirkuit Mobility Resort Motegi, Jepang, pada tanggal 26 hingga 28 September 2025. Seri ini menjadi salah satu yang paling dinantikan oleh para penggemar balap motor karena bisa jadi menjadi […]

  • Komisi D DPRD Surabaya Turun ke Lapangan Untuk Investigasi Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

    Komisi D DPRD Surabaya Turun ke Lapangan Untuk Investigasi Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembongkaran sebuah bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, memicu pro dan kontra. Menanggapi pembongkaran itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Raya Darmo, Selasa 3 juni 2025. Mereka meninjau lokasi diduga cagar budaya yang kini sudah rata dengan tanah. Wakil Ketua Komisi D DPRD […]

  • Pemkot Surabaya

    Pemkot Surabaya Tegaskan Regulasi Penjualan Minuman Beralkohol Usai Viral di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan mengumpulkan para pelaku usaha sub distributor minuman beralkohol (mihol) dalam sebuah pertemuan yang digelar di Convention Hall Lantai 2 Gedung Siola (Ruang Rapat 201-202), Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali dan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi penjualan mihol di Kota Pahlawan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha […]

  • Perkembangan Musik K-Pop Di Kancah Internasional

    Perkembangan Musik K-Pop Di Kancah Internasional

    • calendar_month Sab, 8 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perkembangan musik K-Pop di kancah internasionalDari sekadar genre musik niche, K-Pop kini mendominasi tangga lagu internasional, menarik jutaan penggemar di seluruh dunia, dan membentuk budaya pop yang berpengaruh. Perjalanan K-Pop menuju kesuksesan internasional ini bukanlah hal yang terjadi dalam semalam, melainkan hasil dari strategi yang terencana, kerja keras, dan daya tarik unik yang […]

  • Cabang Sukodono, Delta Tirta Pastikan Layanan Lebih Cepat dan Efisien

    Cabang Sukodono, Delta Tirta Pastikan Layanan Lebih Cepat dan Efisien

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 127
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna meningkatkan kualitas pelayanan, Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo akan membuka cabang baru di wilayah Kahuripan, Kecamatan Sukodono, pada tahun 2025. Kehadiran cabang ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perusahaan, terutama dalam pengaduan dan kebutuhan teknis lainnya. Direktur Utama Perumda Delta Tirta, Dwi Hary Soeryadi, menyatakan […]

  • RPJMD 2025, Ketua Fraksi PKB Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

    RPJMD 2025, Ketua Fraksi PKB Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Surabaya menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Melalui penunjukan Ais Shafiyah Asfar sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Fraksi PKB ingin memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dan tidak lagi berujung pada harapan palsu. “Fraksi PKB akan menugaskan Ais Shafiyah Asfar […]

expand_less