Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Didakwa 8 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi Rp1,25 Triliun
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025
- comment 0 komentar


DIAGRAMKOTA.COM – Dari kantor pusat BUMN yang megah hingga ruang sidang Pengadilan Tipikor, perjalanan karier Ira Puspadewi mengalami perubahan besar. Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini kini harus menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta yang disubsidi 4 bulan kurungan terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,25 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa keputusan Ira bersama dua mantan direksi ASDP lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dalam proses kerja sama usaha (KSU) serta pengambilalihan PT JN pada tahun 2019–2022 penuh dengan pelanggaran dan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perusahaan.
“Para tersangka terbukti bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kapal-kapal yang dibeli dalam rangka pengambilalihan PT JN sudah tidak layak digunakan dan tidak memiliki nilai ekonomi,”kata jaksa KPK dalam persidangan, Jumat (8/11/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga mengusulkan kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti, yang besarnya akan ditentukan melalui hasil audit lanjutan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Skema Pengambilalihan yang Berbalik Menyengsarakan Skema Pemilikan yang Malah Menimbulkan Masalah Skema Akuisisi yang Ternyata Merugikan Skema Pembelian yang Justru Menjadi Masalah Skema Pengakuisisian yang Berujung pada Kekacauan Skema Penyerapan yang Tidak Menguntungkan Skema Pengambilalihan yang Tidak Sesuai Harapan Skema Akuisisi yang Tidak Berjalan Baik Skema Pemilikan yang Tidak Efektif Skema Pengakuisisan yang Ternyata Buruk
Perkara korupsi BUMN ini berawal dari keputusan ASDP untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, pengoperasi kapal penyeberangan yang sebelumnya menjadi lawan utama ASDP di beberapa rute. Pengambilalihan tersebut dilengkapi dengan pembelian beberapa kapal milik PT JN sebagai bagian dari kesepakatan.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan KPK, kapal-kapal yang dibeli justru dalam keadaan tidak layak dan hampir mendekati masa pemusnahan. Nilai transaksi sebesar Rp1,25 triliun dinilai tidak sesuai dengan aset yang diterima.
Karena keputusan itu, negara mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini menjadi contoh buruk dalam pengelolaan BUMN, di mana kebijakan strategis justru menjadi celah untuk penyimpangan, tegas jaksa KPK.
Sebelum terlibat dalam kasus ini, Ira Puspadewi dikenal sebagai salah satu tokoh perempuan yang sukses di lingkungan BUMN. Ia pernah menghabiskan lebih dari 17 tahun karier di Amerika Serikat, dengan posisi sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia di perusahaan ritel pakaian besar GAP Inc. dan Banana Republic.
Pada tahun 2014, Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, mengajaknya kembali ke Indonesia. Ia kemudian ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero). Dua tahun berikutnya, ia diberikan tanggung jawab penting di PT Pos Indonesia (Persero) oleh Rini Soemarno, sebelum akhirnya memimpin ASDP Indonesia Ferry sejak Desember 2017.
Dengan kepemimpinannya, ASDP melakukan perubahan digital yang besar dengan mengeluarkan aplikasi Ferizy, sistem pembelian tiket kapal secara online yang mempermudah jutaan penumpang yang berpergian antar pelabuhan di Indonesia.
Kinerja keuangan ASDP mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Laporan keuangan menunjukkan keuntungan bersih sebesar Rp637 miliar pada tahun 2023, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah perusahaan.
Pada persidangan yang sama, tim pengacara Ira Puspadewi menganggap tuntutan KPK belum sepenuhnya mencerminkan realitas dalam persidangan. Mereka menyatakan bahwa kebijakan akuisisi PT JN adalah langkah bisnis murni yang telah melalui analisis dan persetujuan pemegang saham.
Klien kami bertindak berdasarkan prinsip keprofesionalan dan petunjuk pemegang saham. Tidak ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain,pernyataan kuasa hukum Ira, Arif Prakoso, setelah persidangan.
Arif menegaskan bahwa pengambilalihan PT JN justru dilakukan guna memperkuat posisi ASDP sebagai pemain utama dalam transportasi penyeberangan di Indonesia.
Jika terjadi kerugian, hal itu merupakan risiko bisnis, bukan tindakan korupsi. Kami akan membuktikannya dalam pembelaan terakhir nanti, tandasnya.***





Saat ini belum ada komentar