Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Dikritik Pedagang, Ketua Komisi B: ‘Kalau Mau Tinjau Ulang Perda, Ada Prosedurnya!’

Dikritik Pedagang, Ketua Komisi B: ‘Kalau Mau Tinjau Ulang Perda, Ada Prosedurnya!’

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMKetua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Afif, angkat bicara menanggapi protes pedagang Pasar Buah Tanjungsari yang menilai penerapan pembatasan jam operasional dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tidak realistis dan tidak melibatkan mereka dalam proses penyusunan. Afif menegaskan bahwa Pemkot Surabaya dan DPRD saat ini sebatas menjalankan regulasi yang sudah disahkan, bukan membuat aturan baru.

“Periode sekarang hanya menjalankan regulasi, menjalankan Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kalau ingin melakukan tinjau ulang ya harus ada perubahan, ajuan dulu. Panjang prosesnya, ya kan? Walaupun itu masih 2023, masih satu tahun dua tahun lalu, ya kan,” tegas Afif, Senin (24/11).

Ia menilai bahwa pedagang perlu memahami bahwa Perda tersebut tidak dibuat secara sepihak. Seluruh prosesnya telah melalui evaluasi gubernur dan kementerian terkait, sehingga tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Walaupun Perda itu melalui evaluasi gubernur, ya kan, juga tidak nabrak Permendagri atau Permendag. Regulasi itu kan nggak harus serta-merta langsung ngandang. Panjang prosesnya dan itu di acc oleh Gubernur, Kementrian Perdagangan dan Kemendagri, dan sebagainya. Tidak ada yang menabrak aturan. Karena memang itu semuanya sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Pembatasan Jam buka 04.00 Tutup Jam 13.00, Bukan Stop Transaksi

Afif juga merespons isu kebingungan pedagang soal teknis pembatasan jam operasi pasar. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan larangan aktivitas bongkar muat, tetapi kewajiban pasar untuk tutup pada jam tertentu sesuai klasifikasi pasarnya.

“Itu apa sih? Pembatasan seperti apa itu? Di situ ada pembatasan jam operasional terkait pasar, yang mana kalau nggak salah… jam 1 siang harus tutup. Bukan berhenti transaksi, tapi tutup,” ujarnya.

Afif menyebutkan bahwa banyak pasar di Surabaya memiliki tipe dan jam operasional berbeda. Hal itu, katanya, sudah disosialisasikan Pemkot.

“Jadi Pemkot hanya menegakkan Perda, menjalankan Perda yang sudah dibuat. Dan Perda itu sudah melalui banyak pertimbangan dan tidak ada yang menabrak aturan di atas.”

Pedagang Menuding Tak Pernah Dilibatkan, Afif: “Perda Itu Sudah Disosialisasikan”

Sebelumnya, pedagang—melalui Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i—menyebut DPRD, khususnya Komisi B, gagal melibatkan mereka sejak awal penyusunan. Namun Afif membantah anggapan tersebut.

“Saya kasih pemahaman seperti itu kepada pedagang. Kenapa kok kita enggak diajak bicara dulu? Pemkot mau menerapkan aturan perdagangan sudah disampaikan kepada mereka. Sudah disosialisasikan. Ini kelasnya pasar tipe apa, bukanya jam segini, tutupnya jam segini.”

Ia juga mengingatkan bahwa DPRD hari ini tidak bisa disalahkan atas regulasi yang sudah disahkan periode sebelumnya.

“Yang penting sekarang itu Perda-nya begitu. Jangan dijadikan salah-salahan. Kita hanya menjalankan hari ini.”

Mengapa DPRD Tak Bisa Serta-Merta Mengubah Perda? Afif Menjelaskan Alurnya

Afif menjelaskan bahwa prosedur perubahan Perda tidak bisa langsung dilakukan DPRD tanpa usulan resmi dari eksekutif maupun mekanisme usul prakarsa yang panjang.

“Kalau memang mau peninjauan ulang, apa yang mereka bisa perbuat? Membuat surat ke pemerintah kota seperti apa. Karena kalau membuat surat ke DPR untuk tinjauan ulang Perda, berarti kan masuk usul prakarsa—masih tahun depan.”

Ia menegaskan bahwa langkah tercepat ada pada Wali Kota terlebih dahulu.

“Yang bisa, dia itu membuat surat dari paguyuban kepada Wali Kota agar meninjau ulang Perda tersebut. Jika di acc Wali Kota, Wali Kota baru memberikan surat kepada kami untuk melakukan perubahan Perda. Alurnya seperti itu.”

Sorotan Pedagang, Efek ke Program MBG, hingga Tuduhan Legislasi Lemah

Protes pedagang sebelumnya muncul karena pembatasan jam dianggap membuat:

– Distribusi buah terganggu,

– Buah cepat rusak dan menurunkan kualitas,

– Suplai program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi tersendat,

– dan menunjukkan lemahnya proses legislasi.

Mereka mengaku tidak pernah diajak hearing, meski terdampak langsung oleh isi Perda.

Namun Afif menegaskan kembali bahwa DPRD tidak mungkin mengarahkan Pemkot untuk bertindak di luar Perda.

“Gimanapun kami sebagai anggota DPRD menjalankan apa yang sudah ada pada Perda tersebut. Kalau Pemkot berjalan tidak sesuai Perda, ya semburat toh kabeh.”

DPRD Terbuka Jika Pedagang Tempuh Mekanisme Resmi

Afif menegaskan bahwa pedagang tetap bisa memperjuangkan usulan mereka, namun harus mengikuti jalur resmi.

“Kalau mau peninjauan ulang, ya ikuti prosedurnya. Buat surat ke Wali Kota. Kalau Wali Kota setuju, baru DPRD bisa proses perubahan Perda.”

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Komisi B tidak pernah berniat mempersulit pedagang.

“Teman-teman ini (DPRD) jangan dijadikan salah-salahan. Kita hanya menjalankan Perda yang ada.” (dk/nw)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • denada

    Kasus Hukum Penyanyi Dangdut Denada yang Digugat oleh Anak Kandungnya

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 57
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kasus hukum yang mengejutkan terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Penyanyi dangdut ternama, Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan atau dikenal sebagai Denada, digugat oleh seorang pemuda bernama Ressa Rizky Rossano (24) karena diduga telantarkan anak kandungnya selama 24 tahun. Gugatan ini memicu perhatian publik dan berbagai spekulasi mengenai hubungan keluarga antara penyanyi tersebut dengan […]

  • Satnarkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Kambuhan

    Satnarkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Dua Pengedar Sabu, Satu Residivis Kambuhan

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satnarkoba Polresta Sidoarjo kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi meringkus dua pengedar sabu yang menggunakan sistem ranjau. Dari tangan para pelaku, diamankan total barang bukti sabu seberat 226,36 gram dan 18 butir ekstasi. Kasus pertama terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menangkap M.U. (36), […]

  • Duo Wening dan Jepank Membranding Kota Solo Melalui Karya

    Duo Wening dan Jepank Membranding Kota Solo Melalui Karya

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 210
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah sukses berhasil merilis 12 Lagu dengan tema Kota Solo dalam waktu kurang dari satu tahun, kembali Wening & Jepang merilis single terbaru nya “Menunggumu Di Solo” di Kedai Bedjono Jl. Agung Timur, Mipitan, Mojosongo, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Lagu Menunggumu di Solo ini ditulis lirik dan lagunya oleh Wening dan […]

  • Pelatih India Lulus Kursus Lisensi D di Pusat Latihan Bali United

    Pelatih India Lulus Kursus Lisensi D di Pusat Latihan Bali United

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 27 pelatih baru secara resmi menyelesaikan Kursus Kepelatihan Lisensi D PSSI Edisi 4 yang berlangsung dari Sabtu (8/11) hingga Kamis (13/11) di Bali United Training Center, Gianyar. Program ini merupakan edisi keempat yang diadakan sepanjang tahun 2025, melengkapi rangkaian pelatihan umum, kerja sama dengan TNI AD, serta pelatihan pelatih perempuan bersama PSSI. Menariknya, […]

  • Tips Nabung untuk Liburan Akhir Tahun

    Tips Nabung untuk Liburan Akhir Tahun

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wujudkan Liburan Akhir Tahun Impianmu: Panduan Lengkap Tips Nabung Cerdas Tanpa Stres! Liburan akhir tahun adalah momen yang dinanti-nantikan banyak orang. Setelah setahun penuh bekerja keras, kesempatan untuk melepas penat, menjelajahi tempat baru, atau sekadar berkumpul dengan keluarga dan orang terkasih menjadi hadiah yang tak ternilai. Namun, seringkali impian liburan ini terbentur satu […]

  • Jadwal Kapal Pelni Hingga 5 Desember: Lawit Berangkat Rote-Kumai via Bima-Benoa-Surabaya

    Jadwal Kapal Pelni Hingga 5 Desember: Lawit Berangkat Rote-Kumai via Bima-Benoa-Surabaya

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 180
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Berikut jadwal kapal pelni KM Lawit pada 13 November 2025, hari ini tanggal 13 November pukul 13:00-15:00 tiba di Kalabahi. Selanjutnya berangkat menuju Kupang dan dilanjutkan ke Rote. Berikut jadwal kapal pelni KM Lawit dari tanggal 14 November hingga 5 Desember 2025 untuk voyage 21 dan 22 yang diambil dari situs Pelni pada hari […]

expand_less