Tak Terduga, Anak Trenggalek Jadi Otak Pencurian Kotak Amal Masjid
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- comment 0 komentar

Penangkapan 9 Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Munjungan
DIAGRAMKOTA.COM – Polres Trenggalek berhasil menangkap sembilan orang pelaku pencurian kotak amal di sejumlah masjid yang berada di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Kejadian ini terjadi pada dini hari Senin (8/9/2025) dan menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian setempat.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menjelaskan bahwa tindakan kriminal tersebut dilakukan secara cepat dan terorganisir. Dari laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus ini hingga berhasil menangkap para pelaku.
“Kami menerima laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa masjid di Kecamatan Munjungan. Kami segera bertindak dan berhasil menangkap sembilan orang pelaku,” ujar Eko saat konferensi pers pada Selasa (30/9/2025).
Yang memperihatinkan adalah jumlah pelaku yang terdiri dari anak-anak. Dari sembilan orang tersebut, enam di antaranya masih berstatus sebagai anak-anak, sementara tiga lainnya adalah orang dewasa. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan kelompok usia muda dalam tindakan kriminal ini.
Menurut keterangan Eko, aksi pencurian ini dimotori oleh salah satu tersangka anak bernama AS. Ia diduga mengajak delapan orang lainnya untuk ikut serta dalam aksi pencurian kotak amal di masjid-masjid. Mereka menggunakan alat bantu seperti linggis untuk membobol kotak amal yang biasanya ditempatkan di area masjid.
Dalam waktu semalam, para pelaku berhasil mencuri empat kotak amal dari berbagai masjid. Setiap kotak amal memiliki nilai kerugian yang berbeda-beda. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 4,1 juta, dengan rincian yaitu Rp 2,6 juta, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, dan Rp 700 ribu.
Setelah menguras isi kotak amal, para pelaku kemudian membuangnya di sungai dan pinggir jalan raya. Tindakan ini menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab dan kesadaran hukum dari para pelaku.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan cara merusak dan dilakukan pada malam hari. Ancaman hukuman yang dapat diberikan adalah hingga tujuh tahun penjara.
Fakta Penting Terkait Kasus Ini
- Jumlah pelaku: 9 orang
- Usia pelaku: 6 anak-anak dan 3 orang dewasa
- Alat yang digunakan: Linggis
- Lokasi kejadian: Beberapa masjid di Kecamatan Munjungan
- Total kerugian: Rp 4,1 juta
- Ancaman hukuman: Maksimal 7 tahun penjara
Langkah yang Diambil Oleh Pihak Berwajib
Setelah menangkap para pelaku, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, pihak polisi juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya kesadaran hukum kepada masyarakat, terutama bagi kalangan remaja.
Selain itu, pihak masjid dan komunitas setempat juga diminta untuk meningkatkan keamanan di lingkungan tempat ibadah. Pemantauan lebih ketat diperlukan agar tidak terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Peran Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana
Masyarakat diharapkan bisa lebih waspada terhadap aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat ibadah. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, segera melaporkannya ke pihak berwajib. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan dapat meminimalkan risiko tindak kriminal yang terjadi di wilayah tersebut.
Selain itu, pendidikan karakter dan pemahaman hukum bagi generasi muda sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan kedamaian bersama.
Saat ini belum ada komentar