Sutikno Dilantik Jadi Kajati Riau, Jaksa Agung Dorong Perangi Korupsi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau dalam upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Pelantikan Sutikno berlangsung bersamaan dengan 36 pejabat kejaksaan lainnya. Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, membenarkan kabar tersebut.
“Benar, Bapak Sutikno telah resmi dilantik sebagai Kajati Riau oleh Jaksa Agung hari ini,” ujarnya.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan RI, yang ditandatangani langsung oleh ST Burhanuddin.
Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purnatugas. Sebelum menjabat sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
“Dalam waktu dekat, beliau akan tiba di Pekanbaru untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru,” tambah Sapta.
Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa, di mana Jaksa Agung melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi serta 20 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi seluruh pejabat yang dilantik.
“Pergantian pejabat adalah hal wajar sebagai bentuk peningkatan kinerja institusi dan bagian dari dinamika organisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran strategis para Kepala Kejaksaan Tinggi dalam menegakkan hukum di daerah. Menurutnya, Kajati tidak hanya harus menegakkan hukum, tetapi juga keadilan dengan nurani dan keberanian.
Jaksa Agung turut menginstruksikan agar seluruh Kajati, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah masing-masing.
“Satuan kerja Kejati dan Kejari yang minim kinerja penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung,” tegasnya.
Burhanuddin juga mengingatkan seluruh pejabat baru agar menjaga integritas, bekerja profesional, dan membangun komunikasi terbuka demi memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi institusi.
Proses Pelantikan dan Rotasi Jabatan
Proses pelantikan Sutikno sebagai Kajati Riau merupakan bagian dari rencana strategis yang disusun oleh Jaksa Agung. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kinerja lembaga kejaksaan, rotasi jabatan dilakukan secara berkala.
Beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam rotasi ini antara lain:
-
Peningkatan kualitas pelayanan hukum
Setiap Kajati yang dilantik diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan hukum di wilayah masing-masing. Hal ini mencakup penanganan kasus-kasus yang kompleks dan berdampak sosial tinggi. -
Penguatan koordinasi internal
Para pejabat baru diminta untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan instansi terkait seperti kepolisian, lembaga peradilan, dan aparat pemerintah daerah. -
Pemantapan pengawasan dan evaluasi
Jaksa Agung menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja satuan kerja di bawah naungan Kajati. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Tantangan yang Dihadapi Kajati Baru
Selain tugas-tugas formal, Kajati Riau yang baru dihadapkan pada beberapa tantangan utama. Salah satu isu yang mendesak adalah penanganan kasus-kasus korupsi yang sering kali melibatkan pihak-pihak berpengaruh.
Selain itu, masalah keadilan sosial juga menjadi perhatian khusus. Kajati diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status atau latar belakang.
Peran Kajati dalam Pembangunan Daerah
Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Kejaksaan Tinggi memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Kajati tidak hanya bertugas mengawasi jalannya hukum, tetapi juga memberikan kontribusi dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Dalam konteks ini, Kajati Riau yang baru diharapkan dapat membawa inovasi dan pendekatan baru dalam menangani permasalahan hukum di wilayah Riau.

Saat ini belum ada komentar