Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Aturan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 9 Okt 2025
- comment 0 komentar

Komitmen Pusri dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi
DIAGRAMKOTA.COM – PT Pusri Palembang, sebagai produsen pupuk pertama di Indonesia dan anggota dari holding PT Pupuk Indonesia (Persero), menunjukkan komitmennya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Salah satu aspek penting dalam proses ini adalah penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) di titik serah resmi.
VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri, Rustam Effendi, menjelaskan bahwa HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam E-RDKK. Petani dapat membeli pupuk bersubsidi di Titik Serah (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi yang ditunjuk.
Prinsip 7 Tepat dalam Penyaluran Pupuk
Pusri memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu:
* Tepat Jenis – jenis pupuk sesuai kebutuhan petani.
* Tepat Jumlah – jumlah pupuk sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
* Tepat Harga – harga sesuai HET yang berlaku.
* Tepat Tempat – penyaluran dilakukan di titik serah yang telah ditentukan.
* Tepat Waktu – penyaluran dilakukan sesuai jadwal musim tanam.
* Tepat Mutu – kualitas pupuk sesuai standar yang ditetapkan.
* Tepat Sasaran Penerima – hanya petani yang terdaftar yang berhak menerima.
Rustam menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Jika ada biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk.
Aturan HET dan Ketersediaan Stok
Sesuai regulasi yang berlaku, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi. Saat ini, stok pupuk di gudang lini III seluruh rayon Pusri mencapai 95.719 ton untuk urea dan 47.257 ton untuk NPK. Angka ini cukup untuk memenuhi kebutuhan petani di musim tanam.
Upaya Preventif untuk Mencegah Pelanggaran
Pusri bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara konsisten melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HET di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi berkala, serta penerbitan surat edaran kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS).
Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran pupuk bersubsidi. Rustam menegaskan bahwa Pusri tidak akan segan memberikan sanksi kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET.
Peran Pupuk Bersubsidi dalam Ketahanan Pangan Nasional
Lebih lanjut, Rustam menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri dan Pupuk Indonesia Grup untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan nasional. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam visi Asta Cita.
Pupuk bersubsidi bukan hanya bantuan bagi petani, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Oleh karena itu, Pusri terus berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan. Dengan demikian, petani dapat memperoleh pupuk yang dibutuhkan tanpa adanya praktik yang tidak sesuai dengan regulasi.
Saat ini belum ada komentar