Kementerian ESDM Pangkas Waktu Perizinan Proyek Panas Bumi Jadi Tiga Bulan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 13 Okt 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memangkas durasi proses perizinan proyek panas bumi secara signifikan. Penyederhanaan regulasi ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), khususnya panas bumi.
Sebelumnya proses perizinan bisa memakan waktu hingga satu tahun, ke depan pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan.
“Panas bumi itu izinnya bisa sampai 1 tahun, tidak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai mengubah, cukup 3 bulan, sudah selesai. Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Bahlil menegaskan, langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kebutuhan global terhadap energi bersih. Bahlil menilai, proyek energi baru terbarukan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi di tengah pergeseran pasar menuju produk hijau.
Untuk diketahui, proses perizinan proyek panas bumi di Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif lintas instansi. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, pengembang harus melalui tahap penetapan dan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian ESDM, yang biasanya memakan waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.
Setelah pemenang lelang ditetapkan, pemerintah menerbitkan Izin Panas Bumi (IPB) untuk tahap eksplorasi dengan masa berlaku maksimal lima tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun. Dalam masa ini, pengembang juga harus menyelesaikan izin lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan jika diperlukan, yang dapat menambah waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.
Saat ini belum ada komentar