Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penetapan APBD 2026 Surabaya: Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Hidup

    Penetapan APBD 2026 Surabaya: Fokus Pada Pembangunan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Hidup

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebesar Rp12,755 triliun. Anggaran ini menjadi fondasi utama dalam mendukung percepatan pembangunan di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penetapan APBD ini merupakan langkah fundamental untuk memastikan roda pembangunan dapat berjalan lebih cepat. Pendapatan Daerah dan Strategi […]

  • Jadwal Lengkap F1 2026, Perubahan Besar dalam Dunia Formula 1 Audi dan Cadillac Siap Tampil di Trek

    Jadwal Lengkap F1 2026, Perubahan Besar dalam Dunia Formula 1 Audi dan Cadillac Siap Tampil di Trek

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 107
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Formula 1 (F1) menghadapi era baru dengan perubahan signifikan yang akan memengaruhi seluruh konstruktor dan pembalap. Musim 2026 akan menjadi titik awal bagi banyak perubahan, baik dalam teknologi maupun kompetisi. Jadwal resmi untuk musim ini telah dirilis dan menandai dimulainya sejarah baru dalam olahraga balap paling bergengsi di dunia. Regulasi Teknis Baru yang Mengubah […]

  • DPRD Jatim Dukung Penghapusan Wisuda: Fokus ke Kesiapan Siswa!

    DPRD Jatim Dukung Penghapusan Wisuda: Fokus ke Kesiapan Siswa!

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 236
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut baik kebijakan Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) yang menghapus kegiatan wisuda bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025. Puguh menilai bahwa wisuda sering kali menjadi beban ekonomi bagi masyarakat, […]

  • Dapat Restu OJK, Pegadaian Siap Kelola Ekosistem Emas Nasional

    Dapat Restu OJK, Pegadaian Siap Kelola Ekosistem Emas Nasional

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menyongsong tahun 2025, PT Pegadaian menerima kado istimewa berupa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan usaha bulion. Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian bernomor S-325/PL.02/2024. Dengan izin ini, Pegadaian resmi dapat mengoperasikan layanan Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi, hingga […]

  • DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 34 Identitas Jenazah Korban Ambruknya Ponpes

    DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 34 Identitas Jenazah Korban Ambruknya Ponpes

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 135
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses identifikasi korban ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, terus berlanjut. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap identitas 17 jenazah tambahan, sehingga total 34 korban kini telah teridentifikasi. “Pada Selasa, 7 Oktober 2025, tim DVI Polda Jatim telah berhasil melaksanakan identifikasi terhadap 18 kantong jenazah yang terdiri dari 17 […]

  • Subandi

    Bupati Subandi Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir di Empat Desa Taman

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Banjir kembali melanda Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo sejak Minggu malam (11/5). Hingga Selasa (13/5), genangan air belum juga surut dengan ketinggian rata-rata 20 hingga 40 sentimeter. Sebanyak ratusan rumah warga dilaporkan terendam di empat desa terdampak: Kramat Jegu, Bringin Kulo, Bringin Wetan, dan Tawangsari. Bupati Sidoarjo, Subandi, langsung merespons kejadian tersebut dengan langkah […]

expand_less