Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bulan Bung Karno,DPC PDIP Surabaya Bersama TMP Gelar Kegiatan Historical Trip Diikuti Ratusan Pelajar

    Bulan Bung Karno,DPC PDIP Surabaya Bersama TMP Gelar Kegiatan Historical Trip Diikuti Ratusan Pelajar

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 192
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Dalam rangka Bulan Bung Karno 2025, Taruna Merah Putih (TMP) Kota Surabaya bersama DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar kegiatan Historical Trip bertema : “Setialah Kepada Sumbermu”, dan sub tema: “Kekuatan Kita Harus Tetap Bersumber Kepada Kekuatan Rakyat, Tetap Apinya Semangat Rakyat”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 pelajar dari 40 sekolah […]

  • Barcelona Menghadapi Laga Hidup-Mati di Liga Champions 2025/2026

    Barcelona Menghadapi Laga Hidup-Mati di Liga Champions 2025/2026

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 75
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Barcelona sedang menghadapi tantangan terberat dalam kompetisi Eropa musim ini. Tim asuhan Hansi Flick akan menjamu FC Copenhagen dalam laga terakhir fase grup Liga Champions 2025/2026 di Stadion Camp Nou, yang digelar pada Kamis (30/1/2026) dini hari WIB. Pertandingan ini menjadi penentu nasib Blaugrana dalam perjalanan mereka di kompetisi elite Eropa. Kemenangan besar […]

  • TLDN Raih Laba Bersih

    TLDN Raih Laba Bersih Rp829,3 Miliar Hingga September 2025

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 225
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) mencatatkan hasil keuangan yang baik selama periode Januari-September 2025. Di mana, TLDN melaporkan peningkatan laba bersih selama sembilan bulan pertama tahun ini naik 110,5% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 829,3 miliar. Kepala Eksekutif TLDN Wishnu Wardhana mengungkapkan, prestasibottom line bahkan telah melebihi pencapaian laba bersih selama tahun 2024 sebesar […]

  • Reklamasi Pantai Ria Kenjeran dan Bayangan Kontroversi ala PIK 2

    Reklamasi Pantai Ria Kenjeran dan Bayangan Kontroversi ala PIK 2

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Oleh : Nawi (Masyarakat Surabaya) DIAGRAMKOTA.COM – Rencana menjadikan Pantai Ria Kenjeran sebagai jalur utama penghubung Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) yang akan digarap PT Granting Jaya memunculkan berbagai persoalan yang memerlukan perhatian serius. Dalam setiap proyek reklamasi, perlu keseimbangan antara potensi manfaat ekonomi dengan risiko kerusakan lingkungan dan sosial. Kutipan dari […]

  • Kolaborasi Perjakin, AHBI, dan Kanwil DJP Jawa Timur I Sukses Gelar Edukasi Coretax

    Kolaborasi Perjakin, AHBI, dan Kanwil DJP Jawa Timur I Sukses Gelar Edukasi Coretax

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 300
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) dan Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jawa Timur dan Bali, berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax. Acara diselenggarakan pada Senin, 20 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Gedung Graha Pena Office Building lantai 5 ruang Collaboration, Jalan […]

  • KAI Berlakukan Aturan Baru Power Bank di Kereta

    KAI Berlakukan Aturan Baru Power Bank di Kereta

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait penggunaan power bank oleh penumpang selama perjalanan kereta api. KAI Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengajak seluruh pengguna jasa agar mematuhi aturan tersebut agar perjalanan tetap lancar, nyaman, dan bebas hambatan. Kepala Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, […]

expand_less