Polemik Mutasi Jabatan Kepala Sekolah yang Berujung pada Sanksi Tertulis
DIAGRAMKOTA.COM – Polemik terkait mutasi jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Prabumulih akhirnya berujung pada sanksi tertulis terhadap Wali Kota Prabumulih, Arlan. Keputusan tersebut diambil oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) setelah menilai tindakan Arlan melanggar prosedur yang berlaku.
Sanksi ini diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, usai pemeriksaan tertutup yang berlangsung selama delapan jam di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/9/2025). Menurut Sang Made, keputusan Arlan untuk memberhentikan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ariansyah, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah.
“Mutasi yang dilakukan Wali Kota Prabumulih tidak melalui prosedur yang benar, sehingga kami memberikan sanksi tertulis sesuai ketentuan,” tegas Sang Made.
Arlan Mengakui Kesalahan dan Membatalkan Mutasi
Setelah menjalani pemeriksaan, Arlan akhirnya mengakui kesalahannya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Arlan juga menegaskan bahwa keputusan mutasi terhadap Roni Ariansyah resmi dibatalkan.
“Saya meminta maaf atas tindakan yang keliru, dan keputusan mutasi tersebut sudah kami cabut,” ujar Arlan.
Roni Ariansyah sendiri menyampaikan bahwa persoalan ini telah selesai. Ia kini kembali menduduki jabatan sebagai Kepala SMPN 1 Prabumulih.
Awal Mula Kasus yang Viral di Media Sosial
Kasus ini bermula dari teguran yang diberikan oleh Roni Ariansyah bersama seorang satpam sekolah kepada anak Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang membawa mobil pribadi ke lingkungan sekolah. Teguran itu memicu ketidaksenangan Arlan, hingga tak lama kemudian ia mencopot Roni dari jabatannya.
Keputusan tersebut sontak menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Banyak pihak menilai tindakan Arlan berlebihan serta mencederai prinsip keadilan. Gelombang kritik dari masyarakat, akademisi, hingga pemerhati pendidikan pun menguat, mendorong Kemendagri turun tangan menyelidiki kasus ini.
Harapan Masyarakat untuk Keputusan yang Lebih Bijak
Dengan adanya sanksi tertulis terhadap Wali Kota Prabumulih, publik berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi. Setiap keputusan pejabat daerah diharapkan tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Beberapa poin yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini antara lain:
- Proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Tindakan pejabat daerah tidak boleh diambil secara sepihak tanpa pertimbangan hukum dan etika.
- Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi para pemimpin daerah untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan, terutama dalam situasi yang berkaitan dengan institusi pendidikan dan masyarakat luas.