Wali Kota Eri Perjuangkan Bebas Korupsi di Surabaya 2026
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- comment 0 komentar

KPK dan Pemkot Surabaya Gencar Sosialisasi Budaya Antikorupsi
DIAGARAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi terkait penguatan integritas, budaya antikorupsi, dan gratifikasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (16/9/2025), dengan tujuan untuk memperkuat komitmen ASN dalam menjalankan tugas tanpa korupsi dan pungutan liar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh seluruh pegawai Pemkot Surabaya. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak lagi melakukan pungutan liar dan menerima gratifikasi dalam pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya kesadaran ASN dalam menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja.
Eri juga menyampaikan rencana untuk mengundang kembali KPK agar melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada pengurus RT/RW dan LPMK. Tujuannya adalah agar pemahaman tentang antikorupsi dapat menyebar hingga ke tingkat paling bawah, yaitu masyarakat sekitar. Dengan demikian, para pemimpin yang dekat dengan warga akan lebih siap memberikan pelayanan yang transparan dan bersih.
Selain itu, Eri menargetkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya harus memiliki status Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2026. Hal ini menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua pelayanan publik di Surabaya harus masuk ke dalam zona integritas wilayah bebas korupsi.
Pemahaman Masyarakat Tentang Gratifikasi Masih Minim
Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Utama LSP KPK, Sugiarto, menjelaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap konsep gratifikasi masih tergolong rendah. Menurutnya, semakin banyak orang yang memahami gratifikasi secara menyeluruh, maka jumlah pelaporan cenderung menurun. Ini karena masyarakat dan ASN lebih sadar untuk menolak pemberian yang tidak sesuai aturan.
Sugiarto menjelaskan bahwa gratifikasi didefinisikan sebagai hadiah yang diterima atau diberikan secara khusus kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan posisi atau jabatannya. Ia menambahkan bahwa beberapa jenis gratifikasi diperbolehkan, seperti hadiah dari keluarga. Namun, jika menerima hadiah dari pihak luar yang berkaitan dengan jabatan, maka wajib dilaporkan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK akan terus melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang tindakan gratifikasi serta budaya antikorupsi. Masyarakat dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal Gratifikasi OnLine (GOL). Dengan demikian, KPK berupaya untuk menyadarkan baik ASN maupun masyarakat dalam menjalankan tugas dan pelayanan yang bersih.
Upaya Penguatan Pengawasan dan Kesadaran Bersama
Selain sosialisasi, KPK dan Pemkot Surabaya juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program antikorupsi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam bekerja. Dengan kombinasi edukasi, pengawasan, dan pelaporan, diharapkan bisa menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen serius dari pihak KPK dan Pemkot Surabaya dalam memerangi korupsi dan gratifikasi. Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan dapat membentuk budaya antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan. (*)





Saat ini belum ada komentar