Harga Listrik dari PLTSa Ditetapkan Sebesar 20 Sen Dolar AS per kWh
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah menetapkan harga listrik yang dihasilkan dari proyek Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 20 sen dolar AS per kilowatt hour (kWh). Penetapan ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian dan pertimbangan teknis serta keuangan. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa harga tersebut sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Salah satu dasar pertimbangan adalah hasil review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perhitungan 20 sen itu sudah berdasarkan dua kajian, sudah direview BPKP, ini lebih kepada diperhatikan secara teknis. Jadi, kajian itu kalau untuk skala 1000 ton (sampah), (harga) 20 sen itu pas,” ujarnya saat ditemui usai acara The 11th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2025 di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Proses Pengesahan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018
Saat ini, Kementerian ESDM masih menunggu pengesahan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. “Ini paraf terakhir ya di Kementerian Keuangan sama Sekretariat Negara (Setneg),” tambahnya.
Revisi Peraturan Presiden ini akan menghapus istilah tipping fee sampah atau biaya yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada pengelola sampah untuk setiap ton sampah yang diolah menjadi energi listrik. Sebelumnya, harga jual listrik ditentukan paling tinggi sebesar 13 sen per kWh. Namun, dalam praktiknya, ada tambahan biaya lain seperti tipping fee.
Kebijakan Baru Mengenai Tipping Fee
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa dalam pengembangan PLTSa, banyak pemerintah daerah yang tidak mampu mengalokasikan tipping fee. “Karena terbatasnya ruang fiskal yang ada di daerah. Jadi nanti harga jual ke PLN itu sudah termasuk tipping fee-nya sekitar 20 sen dolar per kilowatt hour,” jelas Yuliot.
Menurut dia, peningkatan harga listrik dari PLTSa tidak akan mempengaruhi subsidi listrik, karena pemerintah sudah mengalokasikan subsidi listrik untuk satu tahun penuh. “Jadi berapa subsidi yang dibayarkan oleh pemerintah, kita akan menetapkan alokasi saja ini. Berapa untuk PLTSa, berapa untuk energi baru terbarukan lain, ya karena kan harganya tidak sama untuk setiap pembangkit,” ungkap Yuliot.
Dampak pada Pengembangan Energi Terbarukan
Dengan penetapan harga listrik yang lebih tinggi, diharapkan dapat mendorong pengembangan proyek PLTSa di berbagai daerah. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah menjadi sumber energi listrik. Dengan adanya revisi Perpres, diharapkan proses pengembangan PLTSa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Proses pengesahan revisi Perpres ini sangat penting, karena akan memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pengembangan energi terbarukan berbasis sampah. Selain itu, dengan adanya penyesuaian harga listrik, diharapkan dapat menarik minat investor dan pelaku bisnis dalam membangun infrastruktur PLTSa.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Meski ada kemajuan dalam pengembangan PLTSa, masih terdapat tantangan yang harus dihadapi. Salah satunya adalah keterbatasan anggaran di tingkat daerah, yang sering kali menghambat pengembangan proyek. Namun, dengan adanya alokasi subsidi yang jelas dan rencana pengembangan yang terstruktur, diharapkan dapat membantu mengatasi hambatan tersebut.
Selain itu, perlu adanya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai manfaat PLTSa. Dengan kesadaran yang lebih baik, diharapkan masyarakat akan lebih aktif dalam mengelola sampah dan mendukung pengembangan energi terbarukan.
Dalam rangka mencapai target pengembangan energi terbarukan, pemerintah juga perlu terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk swasta dan lembaga internasional. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan PLTSa dapat menjadi salah satu solusi utama dalam menghadapi tantangan energi dan lingkungan di masa depan. (*)