Nadiem Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Chromebook
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka
DIAGRAMKOTA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019 hingga 2022. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 23 September.
Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, menjelaskan bahwa objek gugatan mencakup dua hal utama, yaitu penetapan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Ia menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan langkah hukum yang wajar untuk mempertanyakan legalitas proses yang sedang berlangsung.
“Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek gugatan mencakup penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Hana Pertiwi.
Ia menegaskan bahwa pihaknya merasa bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tidak sah karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup. Menurut Hana, salah satu aspek penting dalam proses hukum adalah adanya audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Instansi yang berwenang untuk melakukan audit itu adalah BPK atau BPKP. Jika tidak ada hasil audit tersebut, maka penetapan tersangka tidak dapat dianggap sah. Dengan demikian, penahanan yang dilakukan juga menjadi tidak sah,” tambah Hana.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Menurut Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan pernah melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada tahun 2020. Pertemuan tersebut membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook sebagai alat pendukung pembelajaran.
Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021. Dalam lampirannya, aturan tersebut dianggap membatasi spesifikasi teknis dari Chrome OS, sehingga bisa menimbulkan dugaan kerugian negara.
Dugaan kerugian negara dari pengadaan alat teknologi informasi (TIK) tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Proses penghitungan lebih lanjut masih dilakukan oleh BPKP.
Langkah Hukum yang Diambil
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem merupakan bagian dari upaya hukum untuk mempertanyakan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait tidak hanya menerima proses hukum secara otomatis, tetapi juga ingin memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.
Beberapa poin penting yang menjadi dasar gugatan antara lain:
- Tidak adanya bukti permulaan yang cukup: Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan terbuka.
- Kurangnya audit kerugian negara: Instansi yang berwenang seperti BPK atau BPKP belum memberikan laporan resmi terkait kerugian negara.
- Penahanan yang tidak sah: Jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang dilakukan juga tidak memiliki dasar hukum.
Dengan mengajukan gugatan praperadilan, Nadiem dan tim hukumnya berharap dapat memperoleh keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi individu yang dianggap terlibat dalam suatu kasus tanpa adanya bukti yang jelas.
Proses hukum ini akan terus berjalan hingga putusan akhir dikeluarkan oleh pengadilan. Bagi publik, kasus ini menjadi perhatian besar, terutama karena melibatkan tokoh publik dan institusi pemerintah.
Saat ini belum ada komentar