Lima Dokumen Penting Harus Disimpan Setelah Melakukan Akad Kredit Pemilikan Rumah 

EKONOMI834 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Sebagaimana diketahui, definisi dan jenis KPR. KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Keuntungan menggunakan cicilan skema KPR, antara lain kreditur hanya memerlukan modal kecil saat ingin membeli rumah. Karena pihak bank bisa memberikan pendanaan 70 – 80 persen dari harga rumah.

Kemudian, keuntungan lainnya adalah terjaminnya legalitas. Pasalnya, dalam proses pembelian rumah, dokumen hingga kewajiban perpajakan akan diurus oleh notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mitra bank atau pengembang.

Setelah melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terdapat lima dokumen penting yang harus disimpan dengan baik. Apa saja dokumen tersebut?

Mengutip penjelasan resmi dari PT Sarana Multrigriya Finansial/SMF (Persero). Ada Lima dokumen penting yang harus disimpan setelah melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

1. Perjanjian kredit: Dokumen ini berisi perjanjian kredit dan akta jual beli yang sudah final. Dengan demikian, dokumen tersebut menjadi kesepakatan legal antara pembeli dan perbankan.

2. Polis asuransi jiwa: Dokumen ini akan berguna apabila terjadi musibah kepada pihak kreditur, seperti meninggal dunia.

3. Polis asuransi kebakaran: Dokumen ini digunakan jika rumah mengalami musibah, seperti kebakaran.

4. Fotokopi sertifikat: Fotokopi sertifikat akan diterima kreditur setelah akad KPR. Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan rumah yang sah sebelum rumah dilunasi.

5. Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Fotokopi PGB bakal diterima kreditur setelah akad KPR. Kreditur juga perlu menjaganya dengan baik. (dk/akha)

Share and Enjoy !