Penyitaan Uang oleh KPK dalam Kasus Kuota Haji
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang berasal dari pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Uang tersebut bukan merupakan pengembalian, melainkan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.
Sebelumnya, Khalid Basalamah, ketua asosiasi biro perjalanan haji Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menyatakan bahwa pihaknya telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak dikembalikan kepada para jemaahnya. Pernyataan ini disampaikan di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.
Dalam kasus ini, uang yang dibayarkan oleh para jemaah Uhud Tour adalah sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp67,5 juta per orang. Jumlah ini diberikan kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Selain itu, sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diwajibkan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS (sekitar Rp15 juta). Jika tidak membayar, visa jemaah tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.
Setelah masa ibadah haji berakhir, uang yang telah dibayarkan ke Ibnu Mas’ud kemudian dikembalikan kepada Khalid Basalamah. Namun, sampai saat ini, uang tersebut belum dikembalikan kepada para jemaahnya. Hal ini menjadi alasan utama KPK untuk menyita uang tersebut sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang tersebut masih ada di tangan ustaz Khalid Basalamah. Ia menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bukti bahwa ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus.
Pertanyaannya sekarang adalah apakah uang tersebut akan dikembalikan kepada para jemaah Khalid Basalamah? Menurut Asep, keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim dalam persidangan. Ia menyampaikan bahwa saat perkara ini dibawa ke pengadilan, KPK akan menunggu putusan dari hakim. Vonis hakim akan menentukan apakah uang tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada para jemaah.
Proses hukum ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan banyak pihak. Dari awalnya pembayaran yang dilakukan oleh jemaah hingga proses pengembalian uang yang tidak jelas, semua hal ini menjadi bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Keputusan akhir akan sangat menentukan nasib uang yang telah disita tersebut.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Perlu adanya transparansi dan kejujuran agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, sistem penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih baik dan terhindar dari tindakan korupsi.