Kehidupan Istri Ustaz Khalid Basalamah yang Menarik Perhatian
DIAGRAMKOTA.COM – Sosok istri dari Ustaz Khalid Basalamah memang jarang muncul di media. Meski begitu, kehidupannya memiliki kisah yang menarik dan menginspirasi. Ia adalah seorang mualaf yang mantap memeluk agama Islam setelah melalui perjalanan panjang. Selain itu, ia juga pernah membuat pengakuan mengejutkan terkait poligami.
Istri Ustaz Khalid Basalamah awalnya adalah seorang Nasrani. Dalam salah satu video kajian di kanal YouTube DAKWAH MUSLIM, Ustaz Khalid menyampaikan bahwa istrinya adalah seorang mualaf. Ia mengatakan, “Istri saya mualaf, masuk Islam.” Sebagai suami yang baik, Ustaz Khalid selalu mendukung istrinya sejak awal memutuskan untuk memeluk agama Islam.
Pada masa awal menjadi mualaf, Ustaz Khalid bahkan rela membuatkan salon kecantikan bagi istrinya. Tujuannya adalah agar istrinya memiliki kesibukan di rumah. “Awal masuk Islam, saya carikan kegiatan. Kebetulan dia punya keterampilan, salon gitu. Kemudian saya bukain, untuk akhwat-akhwat yang sudah belajar taklim,” ujar Ustaz Khalid.
Pengakuan Mengejutkan Soal Poligami
Selain itu, ternyata istri Ustaz Khalid juga pernah membuat pengakuan mengejutkan. Dengan keteguhan hati sebagai seorang mualaf, ia justru meminta suaminya untuk berpoligami. Baginya, langkah tersebut adalah bentuk pengamalan sunnah sekaligus bukti ketulusan dalam berumah tangga.
Kisah ini membuat banyak orang terkejut. Namun, hal tersebut menunjukkan bahwa istrinya sangat memahami nilai-nilai agama dan ingin menjalankan ajaran Islam dengan sepenuh hati.
Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Tidak hanya dikenal sebagai pendakwah yang populer, Ustaz Khalid Basalamah juga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji. Ia baru saja rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Selasa (9/9/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia mengaku sebagai korban dari travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. “Saya kan sebagai jemaah di PT Muhibbah, punyanya Ibnu Mas’ud. Jadi, posisi kami ini sebenarnya korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” kata Khalid.
Menurutnya, awalnya ia akan berangkat ibadah haji dengan kategori haji furoda. Namun, saat akan berangkat, Ibnu Mas’ud menawarkan ia untuk berpindah agar berangkat haji menggunakan travel-nya yang disebutkan resmi dari Kementerian Agama.
Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak Kementerian Agama, travel haji dan umrah, serta asosiasi penyelenggara haji dan umrah.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut. Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
“Kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (*)