Proses Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 yang Sedang Berlangsung
DIAGRAMKOTA.COM – Pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 kini sedang berjalan di berbagai instansi pemerintah daerah. Hingga Selasa, 9 September 2025, sejumlah instansi telah merilis daftar peserta yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu. Mereka yang dinyatakan lolos wajib melanjutkan proses berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Tahap ini menjadi syarat sebelum dilakukan usulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) Paruh Waktu.
Beberapa daerah memang belum merilis hasil kelulusan. Namun, pemerintah memastikan pengumuman tetap dilakukan secara bertahap hingga 15 September 2025. Artinya, meskipun jadwal pengumuman berbeda di tiap daerah, tidak ada perubahan terhadap rangkaian tahapan resmi yang sudah ditetapkan.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 tentang Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu tertanggal 20 Agustus 2025, inilah rangkaian jadwal lengkap seleksi:
- 26 Agustus – 4 September 2025 → Penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri PANRB.
- 27 Agustus – 6 September 2025 → Pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
- 28 Agustus – 15 September 2025 → Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu oleh peserta yang lulus.
- 28 Agustus – 20 September 2025 → Proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
- 28 Agustus – 30 September 2025 → Tahap akhir penetapan NI PPPK Paruh Waktu.
Rangkaian jadwal ini masih berjalan sesuai rencana tanpa ada revisi dari pemerintah pusat.
Apakah Lokasi Penempatan Sudah Ada di SK PPPK Paruh Waktu?
Pertanyaan yang sering muncul dari para peserta adalah mengenai lokasi kerja. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Menurut BKN, lokasi penempatan memang akan dicantumkan di dalam SK PPPK Paruh Waktu. Penempatan ini tidak ditentukan secara bebas oleh peserta, melainkan menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang membuka formasi. Dengan kata lain, setiap peserta akan ditempatkan sesuai formasi yang ia lamar sejak awal seleksi.
Meski begitu, BKN juga menegaskan bahwa proses penerbitan SK masih berlangsung. Estimasi penyelesaian dokumen tersebut diperkirakan rampung pada Oktober 2025. Jadi, peserta diminta bersabar menunggu proses administrasi selesai.
Daftar Daerah yang Sudah Umumkan Kelulusan
Beberapa pemerintah daerah sudah lebih dulu mengumumkan kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025. Berikut daftar wilayah yang sudah mengeluarkan hasil hingga 9 September 2025:
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kota Lubuk Linggau
- Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan
- Kabupaten PALI, Sumatera Selatan
- Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan
- Kabupaten Kepahiang
- Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Kabupaten Muna
- Kota Palembang
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi
- Kota Jambi
- Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Bekasi
- Pemerintah Provinsi Jambi
Selain itu, ada beberapa daerah lain yang masih dalam proses pengumuman, seperti Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Tegal. Sementara itu, instansi lain dijadwalkan mengumumkan hasil seleksi mulai 9 hingga 15 September 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Bagi yang belum familiar, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini memberikan fleksibilitas kerja sesuai kebutuhan instansi dengan upah yang menyesuaikan anggaran pemerintah daerah atau lembaga perekrut.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk memperkuat layanan publik dengan tetap mempertimbangkan efisiensi anggaran negara.
Kapan SK PPPK Paruh Waktu Terbit?
Berdasarkan informasi terbaru dari BKN, proses finalisasi SK PPPK Paruh Waktu 2025 masih berjalan. Seluruh dokumen akan diterbitkan secara resmi paling lambat pada Oktober 2025.
Penerbitan SK ini membutuhkan waktu karena setiap instansi harus memastikan keabsahan data, kecocokan formasi, serta kebutuhan penempatan sebelum SK disahkan. (*)