Cek Jadwal SIM Keliling Bali Hari Ini!
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 30 Sep 2025
- comment 0 komentar

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali pada Bulan September 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Banyak warga Bali yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini memiliki kesempatan untuk mengakses layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka, sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. Hal ini memberikan kesempatan bagi warga untuk segera melakukan perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama atau datang ke tempat yang jauh.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi yang berbeda. Pertama, di Damkar Dalung yang berada di sebelah timur Pasar Dalung. Kedua, di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi tersebut menjadi titik kumpul bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Layanan ini dimulai pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga selesai. Masyarakat disarankan datang lebih awal agar tidak terlalu antre dan bisa segera selesaikan proses administrasi.
Jenis SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon akan diberlakukan seperti penerbitan SIM baru. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk segera melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan SIM A sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM C adalah sebesar Rp 75 ribu.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat memperpanjang SIM A atau C, masyarakat perlu memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kedua, foto kopi SIM lama beserta SIM asli. Ketiga, bukti cek kesehatan dari dokter atau puskesmas. Keempat, bukti tes psikologi yang dilakukan oleh lembaga terkait.
Dengan persyaratan ini, masyarakat bisa memastikan bahwa proses perpanjangan SIM berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, persyaratan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengemudi tetap dalam kondisi fisik dan mental yang baik.
Pentingnya Memperpanjang SIM
Bagi masyarakat yang memiliki SIM yang akan habis masa berlakunya, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan. Ini tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk menjaga keselamatan berkendara. SIM yang masih berlaku menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat dan siap untuk mengemudi dengan aman.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman dalam memperpanjang SIM. Tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi yang jauh atau menghabiskan waktu lama dalam antrian. Layanan ini hadir untuk mempermudah kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah Bali.
Jadi, bagi Semeton Bali yang ingin memperpanjang SIM, segera kunjungi layanan SIM Keliling yang tersedia. Jadilah warga yang taat hukum dan sadar akan pentingnya surat izin mengemudi.
Saat ini belum ada komentar