Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Aktivis ’98 Jatim Serukan Sepultura: Sepuluh Tuntutan Rakyat untuk Indonesia Adil dan Makmur

Aktivis ’98 Jatim Serukan Sepultura: Sepuluh Tuntutan Rakyat untuk Indonesia Adil dan Makmur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Gelombang demonstrasi yang belakangan meluas di sejumlah daerah mendapat sorotan tajam dari Aktivis ’98 Jawa Timur. Mereka menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, baik tindakan represif aparat maupun aksi vandalisme yang dilakukan sebagian demonstran.

Dalam siaran pers bertajuk “Indonesia Memanggil, Persatuan Bangsa Adalah Kunci: Aktivis ’98 Jatim Bersatu untuk Indonesia Adil dan Makmur” yang dirilis pada Senin (1/9/2025), kelompok tersebut menilai kekerasan yang terjadi telah mencederai hakikat demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“Kami mengutuk keras jatuhnya korban akibat tindakan represif aparat, sekaligus menolak tindakan anarkis seperti pembakaran gedung negara dan penjarahan yang melukai persatuan bangsa,” tulis pernyataan resmi Aktivis ’98 Jatim.

Mereka juga menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan yang dinilai hanya menguntungkan segelintir elit, khususnya di DPR RI. Selain itu, pernyataan provokatif dari sebagian anggota DPR dianggap semakin memperkeruh suasana.

Aktivis ’98 Dukung Pemerintah Segera Selesaikan Akar Masalah

Naiknya harga kebutuhan pokok, hukuman ringan terhadap koruptor, serta penegakan hukum yang tidak adil turut disebut sebagai pemicu kemarahan masyarakat. Meski demikian, Aktivis ’98 Jatim menegaskan dukungan terhadap pemerintah yang sah untuk segera menyelesaikan akar masalah, bukan sekadar menindak pelaku kekerasan di lapangan.

Sepultura: Sepuluh Tuntutan Rakyat

Sebagai wujud tanggung jawab moral, Aktivis ’98 Jatim menyerukan SEPULTURA (Sepuluh Tuntutan Rakyat), yang berisi:

  1. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.
  2. Hukuman mati bagi para koruptor.
  3. Batalkan kenaikan pajak dan turunkan harga sembako.
  4. Tolak kekerasan/represif aparat dalam menangani demonstrasi.
  5. Reshuffle kabinet yang tidak sejalan dengan Presiden.
  6. Ganti Kapolri.
  7. Ganti Mendagri.
  8. Ganti Menkeu.
  9. Tolak aksi vandalisme, perusakan, pembakaran, dan penjarahan.
  10. Lawan praktik Serakahnomics.

Aktivis ’98 Jatim menekankan, persatuan bangsa harus menjadi prioritas dalam menghadapi situasi sosial-politik saat ini. Mereka percaya dengan langkah konkret pemerintah serta komitmen rakyat menjaga persatuan, Indonesia dapat keluar dari krisis menuju cita-cita adil dan makmur. [*]

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investasi Makin Mudah! Deposito Emas Pegadaian Kini Capai 118 Kg

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 8
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – PT Pegadaian, dengan dukungan dari Kementerian BUMN, semakin mantap dalam menjalankan Kegiatan Usaha Bulion atau Bank Emas. Langkah ini sejalan dengan misi dan program Asta Cita dari pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam aspek hilirisasi dan industrialisasi sektor emas. Sejak mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di bidang Bulion, salah satu produk unggulan Pegadaian, Deposito Emas, berhasil […]

  • Pimpinan Dewan Surabaya: Revitalisasi Eks THR dan TRS Optimalkan Dunia Kesenian

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A.H Thony optimistis revitalisasi kawasan eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS) bisa mengoptimalkan pergerakan dunia kesenian di wilayah setempat. “Kalau dibuat taman bermain itu sama saja menduplikasi yang sudah ada, sedangkan seni dan budaya di Surabaya meredup setelah tutupnya THR-TRS,” kata A.H […]

  • Kapolsek Dukuh Pakis Beri Penghormatan untuk Anggota yang Memasuki Purna Tugas

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM- Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih, S.H., M.H., memberikan penghormatan kepada anggotanya yang memasuki masa purna tugas, Ipda Putut Eko Pramono. Acara ini berlangsung di lobi Polsek Dukuh Pakis pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, dan dihadiri oleh seluruh jajaran anggota sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian Ipda Putut selama bertugas. Dalam sambutannya, Kompol Masdawati […]

  • Bayu Airlangga Pilih Kurban di Gerindra dan NasDem, Golkar Surabaya: Mungkin Lebih Percaya ke Partai Lain

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 4
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni, angkat bicara terkait keputusan Bayu Airlangga yang menyerahkan hewan kurban ke Partai Gerindra dan Partai NasDem Surabaya. Sesuai informasi, NasDem menerima dua ekor sapi, sementara Gerindra mendapatkan satu ekor sapi kurban dengan bobot sekitar 1 ton dari kader Golkar tersebut. “Kami tidak meminta-minta, […]

  • Tim Advokasi Buruh Mengecam Keputusan Bebas Kasus Pembunuhan Dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

    • calendar_month Jum, 26 Jul 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Elemen Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) sebuah tim advokasi buruh yang peduli terhadap ketidak adilan hukum mengecam keputusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Tim yang terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, termasuk LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBII […]

  • Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melaporkan adanya temuan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa. Pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang mengatur tentang larangan bagi ASN dan kepala desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis. Menurut […]

expand_less
Exit mobile version