Tim Advokasi Buruh Mengecam Keputusan Bebas Kasus Pembunuhan Dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur

DAERAH, HUKRIM1403 Dilihat

Diagram Kota SurabayaElemen Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) sebuah tim advokasi buruh yang peduli terhadap ketidak adilan hukum mengecam keputusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Tim yang terdiri dari beberapa lembaga bantuan hukum, termasuk LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBII FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR, menganggap keputusan tersebut tidak adil dan tidak transparan.

Salah satu perwakilan Tabur Pari, Lingga Parama mengatakan, keputusan bebas terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan korban Dini Sera Afriyanti di Pengadilan Negeri Surabaya tidak berbeda dengan kasus Tragedi Kanjuruhan yang juga membebaskan dua orang terdakwa.

Lingga menegaskan putusan ini bukan sekali dua kali dari pihak pengadilan, khususnya, memutuskan di mana yang seharusnya bersalah, maka dinyatakan bebas.

“Kemarin kita sudah mengingat bahwa ada Tragedi Kanjuruhan, di mana penyebab utamanya terdakwa dinyatakan tidak bersalah karena ada angin,” ujar Lingga kepada wartawan di Kantor LBH Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Tabur Pari telah merasa curiga dengan proses hukum kasus Gregorius Ronald Tannur sejak awal dan percaya bahwa proses tersebut dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran dan melindungi pelaku kejahatan.

Mereka menuntut agar Komisi Yudisial memeriksa para hakim yang mengadili kasus tersebut agar Komisi Kejaksaan memeriksa jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut. Selain itu, mereka juga menyerukan masyarakat untuk mengawasi kasus ini.

Tabur Pari juga mengkritik banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim, termasuk keterangan para saksi dan keterangan ahli dalam sidang tersebut.

Mereka percaya bahwa keputusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak adil dan tidak transparan, dan bahwa proses hukum tersebut dirancang untuk melindungi pelaku kejahatan.

“Hakim memutuskan kalau korban meninggal dunia karena terlalu banyak mengonsumsi alkohol, padahal dalam tubuh korban terdapat bekas ban mobil,” katanya.

Diketahui, perkara Ronald Tannur bermula dari informasi yang tersebar di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu.

Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemen dan tidak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas. Kematian korban disebut hakim karena cairan alkohol, bukan akibat dianiaya Ronald Tannur. Hakim juga menyatakan tidak ada saksi yang melihat Ronald menganiaya korban.

Sejumlah elemen lembaga bantuan hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) juga menyerukan masyarakat untuk mengawasi ini dan mengkritik banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh majelis hakim. (dk/akha)

Share and Enjoy !