DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah maraknya laporan dan pengaduan terkait pemberitaan, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengingatkan kembali bahwa karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak bisa diperlakukan seperti tindak pidana.
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur penyelesaian yang benar adalah melalui mekanisme pers, bukan laporan pidana. Hartanto menegaskan, jurnalis tidak dapat dipidanakan hanya karena isi pemberitaannya.
“Minta hak jawab ke redaksi, adukan ke organisasi pers tempat jurnalis atau medianya bernaung, atau bawa ke Dewan Pers sebagai lembaga resmi penyelesai sengketa pers,” kata Hartanto Boechori, Sabtu (9/8/2025)
Hartanto juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami MoU Kapolri dengan Ketua Dewan Pers serta perjanjian kerja sama Polri–Dewan Pers.
Polisi, kata dia, seharusnya menolak laporan yang berkaitan dengan pemberitaan pers dan mengarahkan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau laporan sudah terlanjur diterima, segera terbitkan SP2HP penghentian penyelidikan. Jangan jadikan hukum sebagai ajang coba-coba,” tegas Hartanto, yang dikenal sebagai tokoh pers nasional.
Ia pun menyerukan semua pihak baik masyarakat, pejabat, maupun aparat—untuk menghormati kebebasan pers demi terciptanya iklim jurnalistik yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab.
“Jangan pernah mencoba mengkriminalisasi jurnalis yang bekerja dengan itikad baik,” pungkasnya. (dk/aden)