Bawa 6 Tuntutan, Ratusan Buruh Serbu Kantor Gubernur Jatim di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan 110, Surabaya, hari Kamis (27/8) besok.
Ketua Sekretaris Perwakilan Daerah KSPI Provinsi Jawa Timur, Jazuli menyebutkan bahwa aksi demonstrasi tidak hanya berlangsung di Surabaya, namun juga dilakukan secara bersamaan di kota-kota besar lainnya, seperti Bandung, Serang, Yogyakarta, Medan, hingga Jayapura.
“Di Jawa Timur, aksi protes akan diadakan di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya. Aksi tersebut diikuti sekitar 3.000 pekerja,” kata Jazuli dalam pernyataannya, Rabu (27/8).
Ratusan pekerja ini datang dari berbagai Wilayah Industri di Jawa Timur, seperti Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Tuban.
Sebelum tiba di Kantor Gubernur Jatim, ribuan peserta aksi akan berkumpul terlebih dahulu di Jalan Frontage A. Yani (bundaran Waru). Rencananya, peserta aksi akan melakukan long march dari depan BG Junction, Jalan Blauran.
Sejauh 1,9 km menuju Gedung Gubernur di Jalan Pahlawan, mereka akan melakukan peragaan dramatis sebagai wujud protes dan kritik terhadap pemerintah. Massa diperkirakan tiba di tempat aksi sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat tiba di depan Kantor Gubernur Jatim, para peserta aksi akan bergantian menyampaikan orasi. Terdapat enam tuntutan nasional yang disuarakan oleh para pekerja dalam aksi bersama ini.
Berikut tuntutan lengkapnya:
1. Hentikan Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak dan Menolak Gaji Rendah (HOSTUM)
2. Hindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk tim khusus PHK
3. Reformasi pajak perburuhan
4. Menetapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw
5. Lawan korupsi dengan segera menyetujui RUU Pengambilalihan Aset
6. Perubahan undang-undang pemilu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang kami
disebut sebagai Perubahan Sistem Pemilu 2029.
Saat ini belum ada komentar