DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan penggerobak sampah menggeruduk Kantor Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Senin (7/7). Mereka membawa sekitar 10 gerobak penuh sampah dan membentangkan spanduk berisi tuntutan di halaman balai desa sebagai bentuk protes terhadap macetnya alur pembuangan sampah ke TPS3R Margorukun.
Aksi ini dipicu oleh terhentinya pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jabon akibat tunggakan pembayaran mencapai Rp 240 juta.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemiri, Imam Safi’i, mengatakan konflik sudah berlangsung sejak awal tahun. Penggerobak disebut telah berulang kali meminta kejelasan terkait keuangan, namun tak kunjung mendapatkan jawaban.
“Sejak Januari, para penggerobak sudah meminta transparansi. Mereka rutin membayar iuran, tapi laporan keuangan tidak pernah diumumkan ke publik. Terakhir, tiba-tiba muncul tunggakan Rp 240 juta ke TPA Jabon,” ujar Imam.
Data BPD mencatat iuran bulanan yang disetor penggerobak mencapai Rp 50–54 juta. Namun, dana yang tercatat masuk ke TPA Jabon hanya sekitar Rp 25–28 juta.
“Selisihnya sangat besar dan tidak jelas ke mana dana itu mengalir,” tegasnya.
Imam juga menyoroti kepengurusan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dianggap bermasalah. Ketua KSM diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dusun, yang dinilai tidak sesuai aturan.
“Secara aturan, rangkap jabatan ini tidak dibenarkan. SK kepengurusan KSM juga tidak pernah kami terima, padahal sudah kami minta sejak pembahasan APBDes akhir tahun lalu,” jelasnya.
Kekesalan warga pun mencuat. Heri, salah satu warga, mengkritik sikap Ketua KSM yang dinilai tertutup.
“Mas Andik itu Ketua KSM, tapi tidak pernah bertemu warga atau memberi penjelasan. Kami malah tahu soal utang ratusan juta dari media. Ini memalukan,” katanya.
Hal senada disampaikan Hamdani, penggerobak yang merasa dirugikan. Meski rutin membayar iuran, ia dan rekan-rekannya tetap tidak diperbolehkan membuang sampah.
“Kami selalu setor paling lambat tanggal 10 tiap bulan. Tapi katanya kami dianggap tidak menyetor ke DLHK. Sekarang kami dilarang buang sampah. Kalau memang tidak diperbolehkan, kami minta keputusan resmi dari Pak Lurah. Ini hak kami,” tegasnya.
Hamdani juga menyesalkan keputusan sepihak yang kerap diambil oleh pengurus TPS3R, tanpa melalui forum atau rapat bersama.
Dalam aksinya, massa mendesak agar pengurus TPS3R diganti dan seluruh sistem pengelolaan keuangan serta legalitas kelembagaan KSM dirombak secara menyeluruh dan transparan.(DK/di)