Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » LEGISLATIF » Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

Soal Perumahan Alana, Ketua Komisi A : Jangan Serah Terima Unit Pada Konsumen !

  • account_circle Dms
  • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, meminta pengembang Perumahan Alana Gunung Sari Indah oleh PT Tumerus Jaya Propertindo untuk menunda proses serah terima unit kepada konsumen jika rekomendasi dari dinas terkait belum ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Cak YeBe sapaan lekatnya menegaskan bahwa Komisi A telah memantau proses mediasi antara warga Gunungsari Indah dan pengembang serta menelaah dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

Dia memperingatkan agar proses administrasi dan fisik pembangunan disesuaikan terlebih dahulu dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

“Kita meminta kepada pengembang untuk segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dari DSDABM dan Dinas Lingkungan Hidup sesegera mungkin,” ujar Cak YeBe, Kamis (12/6/2025).

Wakil Ketua DPC Gerindra ini menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima, proses serah terima unit rumah kepada pembeli dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2025. Dia mengingatkan agar momen tersebut tidak dipaksakan jika kewajiban pengembang belum sepenuhnya dilaksanakan.

“Maka jangan sampai ada serah terima unit jika apa yang menjadi rekomendasi dan menjadi kewajiban pengembang belum ada tindak lanjutnya, karena ini akan menimbulkan masalah hukum dan ketidakpastian bagi warga,” tegasnya.

Lebih jauh, Cak YeBe menegaskan bahwa keberpihakan DPRD bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga perlindungan terhadap hak masyarakat. Dia mengingatkan bahwa konsumen perumahan, warga sekitar, dan lingkungan hidup jangan sampai menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakpatuhan pengembang terhadap rekomendasi dinas teknis.

“Jangan sampai konsumen dan lingkungan serta warga existing menjadi pihak yang dirugikan akibat pengembang tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban yang harus dituntaskan, terutama terkait rekomendasi DLH dan DSDABM atas temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan izinnya,” tegas tokoh masyarakat di Gunungsari Indah ini.

Berdasarkan dokumen resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya yang dikeluarkan pada 4 Maret 2025, ditemukan ketidaksesuaian antara rencana pembangunan yang disampaikan melalui formulir UKL-UPL dan bangunan yang sudah berdiri di lokasi proyek.

Bahkan dalam surat bernomor 600.4.6/2892/436.7.10/2025 itu, DLH menyebut pengembang harus segera melakukan penyesuaian dokumen lingkungan sesuai dengan kondisi aktual.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pembangunan rumah dua lantai tidak tercantum dalam dokumen UKL-UPL yang telah disahkan. Padahal, berdasarkan hasil pengamatan lapangan, hampir seluruh unit dibangun dua lantai dengan total luas bangunan mencapai 17.943 m².

Perwakilan PT Tumerus Jaya Propertindo, Ferdi Wijaya mengakui adanya kekeliruan dalam dokumen lingkungan. Dia menyebut bahwa telah diajukan revisi atas kesalahan penulisan tipe bangunan yang terdapat di lampiran dokumen UKL-UPL.

“Ada kesalahan penulisan tipe di lampiran dokumen UKL-UPL Alana Gunung Sari Indah. Kami sudah ajukan revisi terhadap tipe bangunan,” terang Ferdi kepada wartawan.

Namun polemik tak berhenti di situ. PT Tumerus Jaya Propertindo juga sempat mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membangun kolam tampung (long storage), yang sejatinya merupakan salah satu syarat utama dalam Surat Persetujuan Teknis Arahan Sistem Drainase dari DSDABM.

Menjawab hal ini, Ferdi menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberadaan kolam tampung seluas 1.200 m² yang diminta DSDABM tidak memiliki urgensi. Pasalnya, menurut pengembang, drainase di kawasan Alana telah berdiri sendiri dan selama musim hujan tidak terjadi banjir.

“PU minta dibangunkan kolam tampung 1.200 m² di dalam lokasi Alana. Tapi lahan terbuka hijau yang bisa dipakai hanya 300 m². Jadi rekomendasi itu selain tidak ada lokasi yang cocok, juga tidak ada manfaatnya,” jelas Ferdi.

Namun, DSDABM Kota Surabaya dalam surat resminya tanggal 28 April 2025 menegaskan bahwa permohonan pembebasan kewajiban tersebut tidak dapat dikabulkan. Dinas menilai keberadaan kolam tampung wajib ada sebagai bentuk kompensasi dari perubahan fungsi lahan dan untuk mengantisipasi limpasan air hujan.

Komisi A DPRD Surabaya menyebut pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan semua rekomendasi teknis dari dinas terkait. Cak YeBe menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kalau izin dan kewajiban diabaikan, lalu pembangunan terus jalan, apa gunanya aturan? Kami tidak akan tinggal diam,” tandas Cak YeBe.(*)

  • Penulis: Dms

Rekomendasi Untuk Anda

  • Asami Shio Dan Kariernya, Dari Awal Hingga Jadi Ikon!

    Asami Shio Dan Kariernya, Dari Awal Hingga Jadi Ikon!

    • calendar_month Kam, 20 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 208
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Asami Shio dan Kariernya, Dari Awal Hingga Jadi Ikon!Ia adalah model, aktris, dan ikon gaya yang telah menginspirasi banyak orang dengan kecantikan alaminya, gaya uniknya, dan kepribadiannya yang menawan. Perjalanan kariernya yang dimulai dari usia muda hingga menjadi ikon yang disegani patut untuk disimak. Awal Mula di Dunia Modeling: Asami Shio lahir di […]

  • Patroli Rutin Polres Tanjungperak Fokus pada Lokasi Rawan Tawuran

    Patroli Rutin Polres Tanjungperak Fokus pada Lokasi Rawan Tawuran

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 6
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim memperkuat patroli dengan melibatkan jajaran Polsek di wilayah hukumnya. Patroli ini fokus pada lokasi-lokasi rawan yang sering terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti pencurian dan tawuran. Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, yang ditemui media saat melaksanakan patroli bersama […]

  • Cangrukan Kamtibmas, Upaya Polres Tanjung Perak Ciptakan Situasi Aman

    Cangrukan Kamtibmas, Upaya Polres Tanjung Perak Ciptakan Situasi Aman

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Diagram Kota Tanjungperak – Cangkrukan Kamtibmas bersama warga digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Selain ajang silaturahmi, cangkrukan menjadi sarana preventif Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di tengah masyarakat. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto mengharapkan komunikasi masyarakat dengan Polri jangan sampai ada jarak, karena […]

  • Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum

    Undip Juara 1 Lomba Debat Hukum, Kadivkum Polri: Jadi Wadah Mahasiswa Sikapi Permasalahan Hukum

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Universitas Diponegoro (Undip) meraih Juara 1 Lomba Debat Hukum di tingkat Mabes Polri, Selasa (30/7/2024). Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Viktor Theodorus Sihombing berharap digelarnya lomba ini dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-78, bisa menjadi wadah mahasiswa dalam menyampaikan pendapat terutama terkait persoalan hukum di masyarakat. Final Lomba Debat Hukum yang diselenggarakan […]

  • Warga Sutorejo indah imam Syafi'i

    Warga Sutorejo Indah Keluhkan PSU dan Data Kemiskinan, DPRD Surabaya Desak Pemkot Bertindak Cepat!

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Nasdem, Imam Syafi’i, menggelar reses di Balai RW VIII, Perumahano Sutorejo Indah, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, pada Kamis (13/2/2025) malam. Dalam pertemuan ini, berbagai aspirasi masyarakat mencuat, terutama terkait masalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta keakuratan data kemiskinan di Surabaya. Ketidakakuratan Data Kemiskinan Disorot Ketua […]

  • Duet Dua Generasi Nadin Amizah dan Iwan Fals Hipnotis Ribuan Penonton

    Duet Dua Generasi Nadin Amizah dan Iwan Fals Hipnotis Ribuan Penonton

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Duet satu panggung musisi dua generasi Nadin Amizah dan Iwan Fals berhasil menghipnotis ribuan penonton Konser Dua Generasi di Pamedan Pura Mangkunegaran, Kota Solo, Minggu, 18 Agustus 2024. Nadin Amizah dan Iwan Fals bersenandung bersama saat menyayikan lagu ‘Untukmu’  dan ‘Satu-satu’ milik Iwan Fals di Konser Dua Generasi. Konser Dua Generasi merupakan salah […]

expand_less