Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Digugat Developer, Warga Sidoarjo Justru Menang di Meja hijau

Digugat Developer, Warga Sidoarjo Justru Menang di Meja hijau

  • account_circle Adis
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Perjuangan panjang pasangan suami istri Didik Noga Ahfidianto dan Eva, warga perumahan di Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil memenangkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) atas sengketa kelebihan tanah dengan pengembang perumahan, PT Chalidana Inti Cahaya.

Putusan perkara Nomor: 275/Pdt.G/2024/PN.Sda yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 27 Mei 2025 menyatakan bahwa PT Chalidana terbukti melakukan wanprestasi.

Sengketa bermula dari adanya kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi di belakang rumah pasangan Didik-Eva. Tanah tersebut pada awalnya tidak diperbolehkan untuk dibeli. Namun, justru dijadikan dasar gugatan oleh pihak developer, yang menuntut pasutri tersebut.

Eva (kiri) Pemilik rumah yang lahannya di gugat dikarenakan salah mengukur batas lahan didampingi suaminya didik(tengah) dan kuasa hukum Rohmad Amrulloh (kanan). Menunjukan salinan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memenangkan gugatan mereka atas sengketa kelebihan tanah dengan PT Chalidana Inti Cahaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

– PT Chalidana melakukan wanprestasi.

– Didik Noga Ahfidianto diwajibkan membayar Rp1,5 juta per meter persegi untuk tanah seluas ±18 m², total sebesar Rp27 juta.

– PT Chalidana wajib menerima pembayaran jual beli atas objek tanah tersebut.

– Putusan ini sah sebagai dasar peralihan kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., menyebut bahwa putusan hakim merupakan bentuk keadilan yang berpihak pada rakyat kecil.

“Putusan ini sudah sangat win-win solution. Hakim memutus secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan bahwa nilai Rp1,5 juta per meter persegi yang ditetapkan hakim adalah harga pasar tertinggi di kawasan tersebut.

Meski demikian, pihak PT Chalidana mengajukan upaya hukum banding pada 5 Juni 2025. Menanggapi hal tersebut, pihak Didik-Eva juga telah mengajukan kontra memori banding melalui sistem e-Court sebagai respons resmi atas banding tersebut.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun kami yakin putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah tepat dan adil. Kami berharap putusan ini dikuatkan di tingkat banding,” tegas Amrulloh.

Sementara itu, Eva, istri Didik yang juga dikenal sebagai pelaku UMKM penjual kue, menceritakan tekanan yang ia rasakan ketika digugat oleh developer.

“Kami awalnya nggak tahu kalau ada kelebihan tanah. Rumah itu dibangun dan diserahkan begitu saja saat kami beli lewat KPR. Tapi malah kami yang digugat. Padahal yang salah ukur dan bangun itu mereka,” ungkap Eva.

Menurut Eva, persoalan ini bermula sejak akhir 2022, ketika mereka menyadari ada sisa tanah di belakang rumah. Upaya penyelesaian secara damai tidak berhasil, sehingga proses hukum pun dimulai pada tahun 2024 hingga akhirnya mendapat putusan pada Mei 2025.

“Alhamdulillah, keadilan masih berpihak pada rakyat kecil. Kami ingin masyarakat lain tidak takut memperjuangkan haknya. Hukum masih bisa melindungi,” ujarnya penuh syukur.

Kuasa hukum Didik-Eva menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ragu menggunakan jalur hukum jika merasa dirugikan.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan ragu menuntut hak selama ada niat baik dan bukti yang jelas,” pungkas Amrulloh.

Saat ini, mereka tengah menunggu proses lanjutan atas banding yang diajukan oleh PT Chalidana. Pihak Didik-Eva optimistis bahwa putusan PN Sidoarjo akan dikuatkan di tingkat banding. (DK/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara Lomba Menembak “Kapolda Jatim Cup 2025

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 95
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Polisi Wanita (Polwan) Polresta Malang Kota meraih Juara 2 Lomba menembak Kapolda Cup 2025 dalam rangka Polda Jatim memperingati Hari Bhayangkara ke-79, di Lapangan Tembak Katjoeng Permadi dan Kresna Jl Ahmad Yani Gayungan Kota Surabaya, Kamis, (17/07). Ia adalah Aiptu Irma Andahwati yang juga menjabat Kasium Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota. Keberhasilan […]

  • Diduga Tidak Terdaftar BPOM, Ketum PWDPI Minta Reza Gladys Dipidana Seberat-beratnya

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (Ketum PWDPI), M.Nurullah RS soroti kasus Nikita Mirzani terkait Dugaan Pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketum PWDPI mengatakan justru yang menarik dalam kasus ini, terungkapnya dipersidangan produk Glafidsya Glowing Booster Cell milik Reza Gladys diduga belum terdaftar di Badan […]

  • Kolaborasi Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara dan BTN Gelar Khitanan Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sambut Hari Bhayangkara ke -79, Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Rumah Sakit (RS) Bhayangkara TK ll Kediri dan Bank Tabungan Negara (BTN) KC Kediri gelar “Bhakti Kesehatan Khitan Massal”gratis di Bank BTN Jl Diponegoro Kota Kediri, Sabtu (28/6/2025). Kegiatan yang berlangsung di Hall Bank BTN di hadiri Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo […]

  • Selamat Tinggal Genangan! Waduk Rp176 Miliar Kini Resmi Dikelola Pemkot Surabaya

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 33
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM- Warga Wiyung kini bisa bernapas lega. Genangan air yang selama ini menghantui kawasan tersebut akhirnya menemukan solusi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi menerima aset waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset bernilai Rp176 miliar itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Kuntadi, kepada Wali […]

  • Jadwal Padat Hingga Kurang Tidur? Ini Tips Mengatasinya Agar Tidak Mengantuk Di Pagi Hari

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pukul enam pagi, alarm berdering, dan Anda tahu hari yang padat menanti. Namun, ada satu masalah besar: Anda hanya mendapat lima jam tidur. Rasa kantuk yang menyengat di pagi hari ini bisa menjadi penghalang serius, apalagi saat jadwal harian menuntut fokus dan energi penuh. Jika Anda merasa familiar dengan skenario ini, Anda tidak […]

  • PWDPI JATIM Bersama VANGUARD Jurnalis Tuntut Aksi Damai Pertanggung Jawaban Melarang Jurnalis Saat Peliputan

    • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 110
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah jurnalis dari beberapa daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Jombang, dan wilayah lainnya. Menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Sidoarjo, sekira pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas tindakan Arogansi dan pelarangan Undang Pers nomor 40 tahun 1999, terkait pelarangan peliputan, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pengamanan atau relawan Wabup […]

expand_less
Exit mobile version