Fuad Bernadi: DPRD Jatim Siap Kawal Kasus Pesangon Eks-Karyawan DSA

DIAGRAMKOTA.COM – Puluhan mantan karyawan PT Daya Satya Abrasives (DSA) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2023 masih bergulat dengan ketidakpastian hak normatif mereka. Hingga kini, pesangon yang menjadi hak mereka belum sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.

Perusahaan yang dahulu berlokasi di Jalan Rungkut Industri IV No. 22 Surabaya kini nyaris tak beroperasi di kota ini. Produksi telah dipindah ke Jakarta, dan hanya tersisa satu hingga dua staf administratif di lokasi lama. Situasi ini memperparah keresahan mantan karyawan, yang merasa ditelantarkan tanpa kejelasan.

“Meski perusahaan sudah tidak beroperasi di sini, produk kami masih bisa ditemukan di pasar. Namun, kami tidak tahu bagaimana nasib kami dalam mendapatkan hak kami,” ungkap salah satu eks-karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Proses PHK yang dilakukan secara bertahap dinilai tertutup dan minim transparansi. Banyak dari eks-karyawan menyebut belum menerima pesangon secara utuh, bahkan cicilan terakhir yang telah dijanjikan pun belum dibayarkan.

Beberapa dari mereka berupaya menjual sisa stok barang perusahaan guna menyambung hidup. Namun, usaha itu tidak mendapat respon memadai dari manajemen. “Kami merasa diabaikan. Kondisi ekonomi kami makin berat, sementara perusahaan tidak menunjukkan kepedulian terhadap nasib kami,” ujar Marine Saputri, S.H., M.Kn.

Situasi ini mendorong para mantan pekerja mengambil jalur hukum. Laporan telah diajukan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Pihak Disnaker menyatakan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus ini dan mendorong adanya komunikasi antara perusahaan dan mantan karyawan.

“Jika mediasi tidak berhasil, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kami ingin PT DSA menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajibannya,” tegas salah satu karyawan lainnya.

Perhatian juga datang dari Dewan Provinsi Jawa Timur. Fuad Bernadi, perwakilan dari DPRD Jatim, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses ini. “Kami sudah menerima laporan dari para karyawan dan berkoordinasi dengan Disnaker Kota Surabaya untuk memastikan agar proses ini terus dipantau. Kami akan terus mendorong penyelesaian masalah ini,” tegas Fuad.

Para eks-karyawan menuntut keadilan dan kejelasan. “Kami hanya ingin keadilan. Kami bekerja dengan penuh dedikasi, sekarang kami hanya ingin mendapatkan hak kami,” tegas salah seorang dari mereka. (dk/nns)