DIAGRAMKOTA.COM – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, Fraksi PKS menegaskan bahwa keberhasilan regulasi tersebut sangat bergantung pada kekuatan dan kejelasan landasan hukumnya.(26/05/25)
Dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada Senin (26/5), juru bicara Fraksi PKS, Lilik Hendarwati, menyampaikan bahwa meski urgensi perlindungan terhadap perempuan dan anak sangat tinggi, peraturan yang lemah secara yuridis justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih dalam implementasinya.
“Fraksi PKS menyoroti belum adanya penjelasan yang rinci mengenai dasar hukum penggabungan dua perda lama, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014. Kejelasan landasan hukum sangat penting agar Raperda ini tidak hanya berlaku formal, tetapi juga operasional di lapangan,” ujar Lilik.
Menurutnya, Raperda yang akan disahkan harus memiliki pijakan yang kuat dalam sistem hukum nasional, termasuk merujuk pada undang-undang yang relevan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Fraksi PKS juga menekankan bahwa harmonisasi antar peraturan menjadi syarat penting agar tidak terjadi benturan norma antara peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain aspek hukum, PKS turut memberikan catatan pada substansi Raperda yang diharapkan dapat menjawab persoalan perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh, termasuk tantangan di era digital dan perlindungan hak-hak sosial ekonomi.
“Raperda ini perlu mencakup perlindungan dari kekerasan digital, memperkuat hak-hak perempuan pekerja seperti cuti melahirkan dan menyusui, serta menjamin pelayanan publik yang inklusif dan ramah anak,” tambahnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis nilai sosial dan agama dalam merumuskan pasal-pasal yang terkait dengan ketahanan keluarga dan pendidikan anak. Mereka mengusulkan agar perumusan Raperda ini melibatkan para pakar dan tokoh masyarakat agar substansinya sesuai dengan kebutuhan dan norma yang hidup di masyarakat.
Meskipun memberi sejumlah masukan, Fraksi PKS menegaskan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda ini. Mereka berharap Raperda tersebut dapat menjadi regulasi yang kuat, menyeluruh, dan mampu menjawab kebutuhan perlindungan perempuan dan anak di Jawa Timur secara nyata. (Dk/yud)