DIAGRAMKOTA.COM – Perselisihan antar teman bisa berujung panjang jika tak diselesaikan dengan kepala dingin. Hal inilah yang dialami oleh Muhammad Ali, warga Surabaya, yang resmi melaporkan temannya sendiri, berinisial JH, ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/480/IV/2025/SPKT/Polda Jatim dan diajukan pada 29 Januari 2025. Didampingi kuasa hukumnya, Ir. Andi Darti, S.H., M.H., Ali menyampaikan bahwa dirinya merasa dilecehkan secara verbal oleh JH melalui sambungan telepon.
“Perkataannya sangat kasar dan melukai harga diri saya, apalagi didengar langsung oleh keluarga. Saya merasa harus mengambil langkah hukum,” ujar Ali saat ditemui di Surabaya.
Masalah ini bermula dari perbincangan soal kasus hukum yang menjerat adik JH, HS, yang kini menjadi tersangka dalam kasus penipuan di Polda Metro Jaya. Sang istri, HH, juga turut terseret, namun proses hukumnya terhambat karena HH dinyatakan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) oleh RSUD Dr. Soetomo.
Ali sempat menyarankan agar dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter forensik kepolisian untuk memastikan kondisi kejiwaan HH. Namun, saran itu justru ditanggapi emosi oleh JH, yang langsung melontarkan kata-kata tak pantas kepada Ali.
“Saya hanya menyarankan pemeriksaan lebih objektif, tapi malah dibalas dengan makian,” tambahnya.
Kuasa hukum Ali, Andi Darti, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan melayangkan somasi terhadap RSUD Dr. Soetomo. Ia mempertanyakan keabsahan status ODMK yang diberikan kepada HH, mengingat informasi bahwa HH pernah bepergian ke luar negeri untuk berlibur pada November 2024.
“Jika benar mengalami depresi berat, tentu ada pertanyaan besar bagaimana dia bisa bepergian ke luar negeri. Kami akan mendalami hal ini,” tegas Andi.
Pihak Polda Jatim kini masih memproses laporan tersebut dan melakukan klarifikasi lebih lanjut dari para pihak terkait.(Dk/yud)