Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Berapa Lama PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal dan Aturannya

Berapa Lama PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal dan Aturannya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi

DIAGARAMKOTA.COM – Bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh, skema PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif menarik. Skema ini memberikan peluang bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus terikat pada jam kerja penuh. Namun, banyak yang bertanya mengenai durasi masa kerja PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Kontrak kerja ini akan berlaku hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah masa kontrak berakhir, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi dan pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Jam Kerja dan Fleksibilitas

Salah satu keunggulan utama dari PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas dalam jam kerja. Umumnya, jam kerja PPPK Paruh Waktu sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Dengan durasi kerja yang lebih ringan, pegawai dapat memiliki kesempatan untuk menjalani pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu. Fleksibilitas ini sangat cocok bagi mereka yang ingin tetap aktif dalam dunia kerja sambil menjalani aktivitas lain.

Gaji dan Tunjangan

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Tunjangan-tunjangan ini meliputi tunjangan kinerja, transportasi, serta tunjangan fungsional. Hal ini memberikan perlindungan finansial yang cukup bagi pegawai yang bekerja secara paruh waktu.

Evaluasi Kinerja dan Peluang Pengangkatan

Selama masa kontrak, PPPK Paruh Waktu wajib melakukan perencanaan kinerja dan menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang telah disepakati. Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan penting untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, pegawai memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendapatkan posisi yang lebih stabil.

Pemberhentian dan Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu tidak otomatis diberhentikan hanya karena kontrak habis. Perpanjangan atau pengangkatan kembali akan mempertimbangkan capaian kinerja dan kebutuhan instansi. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pemberhentian, seperti berakhirnya masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan, diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun jabatan, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, terlibat tindak pidana dengan vonis pengadilan, atau menjadi anggota/pengurus partai politik.

Kesimpulan

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Dengan jam kerja yang fleksibel dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, skema ini menjadi alternatif yang sangat bermanfaat bagi tenaga honorer yang ingin tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa terikat jam kerja penuh. Skema ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendapatkan posisi yang lebih stabil di masa depan. (*)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Konsisten Penuhi Gizi Pelajar, Program MBG Masuki Hari Keempat

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polda Jawa Timur telah memasuki hari keempat. Kegiatan ini untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memenuhi gizi generasi penerus bangsa menuju Indonesia emas. Sejak Selasa, (10/6), Ribuan porsi makanan bergizi telah tersalurkan kepada para pelajar di berbagai […]

  • Keluarga Syok, Pasutri Korban Pembunuhan di Ponorogo Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Proses pemakaman pasangan suami istri yang menjadi korban pembunuhan di Desa Pomahan, Ponorogo, berlangsung dengan penuh duka. Jenazah Kaseno, 65, dan Sarilah, 60, dimakamkan dalam satu liang lahat di TPU setempat, setelah otopsi selesai dilakukan oleh pihak kepolisian. Keluarga masih terkejut dengan kejadian tragis ini, yang menimpa kedua orang tua mereka. Mereka tidak […]

  • Nadiem Jadi Tersangka, Buya Anwar: Prabowo Penuhi Janji

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Tanggapan Tokoh terhadap Penetapan Tersangka Nadiem Makarim DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, atau yang akrab disapa Buya Anwar, menyampaikan pandangan terkait langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Menurutnya, Presiden telah menjalankan janjinya untuk menghapus praktik korupsi di berbagai sektor. Buya Anwar menegaskan bahwa masyarakat perlu terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh […]

  • Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Justru di Tersangkakan, Kuasa Hukum Nuryadin Lapor Mabes Polri

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 5
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lima Tahun Laporan Tidak Ditindak Lanjuti Oleh Polresta Kota Bandar Lampung, Justru korban penipuan sebesar 500 Juta diduga ditersangkakan dengan tuduhan memberikan keterangan palsu diduga kuat juga pihak Darusalam bisa terbebas dari hutang serta jeratan hukum, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH Lapor ke Provam Mabes Polri. Selain itu pihak kuasa hukum Nuryadin juga sudah 3 […]

  • Peduli Lingkungan, Polres Blitar Kota Bersama Forkopimda Tanam Pohon di Area Bekas Tambang

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjaga lingkungan tetap aman dan mengantisipasi terjadinya bencana, Polres Blitar Kota Polda Jatim berkomitmen senantiasa menjaga lingkungan. Kali ini Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly bersama Bupati Blitar, Danyon 511, Wakapolres Blitar, Kasdim 0808/Blitar, dan jajaran Forkopimda Blitar Raya melakukan penanaman pohon di area bekas tambang pasir ilegal yang berada di sekitar […]

  • Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso*

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 14
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polisi bersama Tim SAR Gabungan dan Tim Drone dari Basarnas Jember sudah berhasil menemukan pendaki asal Jember, Fahrul Hidayatullah alias Baim (18), Jumat (2/5/2025) yang lalu. Namun karena kondisi lokasi ditemukannya korban yang cukup sulit dan cuaca yang ekstrem, evakuasi tertunda hingga Minggu (4/5). Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto […]

expand_less
Exit mobile version