Berapa Lama PPPK Paruh Waktu? Ini Jadwal dan Aturannya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 17 Sep 2025
- comment 0 komentar
Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi untuk Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi
DIAGARAMKOTA.COM – Bagi para tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh, skema PPPK Paruh Waktu menjadi alternatif menarik. Skema ini memberikan peluang bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa harus terikat pada jam kerja penuh. Namun, banyak yang bertanya mengenai durasi masa kerja PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Kontrak kerja ini akan berlaku hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah masa kontrak berakhir, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi dan pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Jam Kerja dan Fleksibilitas
Salah satu keunggulan utama dari PPPK Paruh Waktu adalah fleksibilitas dalam jam kerja. Umumnya, jam kerja PPPK Paruh Waktu sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Dengan durasi kerja yang lebih ringan, pegawai dapat memiliki kesempatan untuk menjalani pekerjaan lain di luar statusnya sebagai ASN paruh waktu. Fleksibilitas ini sangat cocok bagi mereka yang ingin tetap aktif dalam dunia kerja sambil menjalani aktivitas lain.
Gaji dan Tunjangan
Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau sesuai dengan gaji terakhir saat masih menjadi honorer. Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan jabatan dan masa kerja. Tunjangan-tunjangan ini meliputi tunjangan kinerja, transportasi, serta tunjangan fungsional. Hal ini memberikan perlindungan finansial yang cukup bagi pegawai yang bekerja secara paruh waktu.
Evaluasi Kinerja dan Peluang Pengangkatan
Selama masa kontrak, PPPK Paruh Waktu wajib melakukan perencanaan kinerja dan menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target yang telah disepakati. Evaluasi kinerja dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan penting untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Dengan demikian, pegawai memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendapatkan posisi yang lebih stabil.
Pemberhentian dan Status Kepegawaian
PPPK Paruh Waktu tidak otomatis diberhentikan hanya karena kontrak habis. Perpanjangan atau pengangkatan kembali akan mempertimbangkan capaian kinerja dan kebutuhan instansi. Namun, ada beberapa kondisi yang bisa menyebabkan pemberhentian, seperti berakhirnya masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan, diangkat menjadi PPPK penuh atau CPNS, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun jabatan, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, terlibat tindak pidana dengan vonis pengadilan, atau menjadi anggota/pengurus partai politik.
Kesimpulan
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Dengan jam kerja yang fleksibel dan peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, skema ini menjadi alternatif yang sangat bermanfaat bagi tenaga honorer yang ingin tetap berkontribusi dalam pelayanan publik tanpa terikat jam kerja penuh. Skema ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk meningkatkan kualitas kerja dan mendapatkan posisi yang lebih stabil di masa depan. (*)
Saat ini belum ada komentar