Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Seumur Hidup di PN Sidoarjo

HUKRIM424 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap MI alias Iyek, kurir narkoba yang tertangkap membawa sabu seberat 30 kilogram. Tuntutan dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/4).

“Terdakwa MI alias Iyek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami menuntut hukuman penjara seumur hidup,” tegas JPU Budhi Cahyono di hadapan majelis hakim.

Dalam berkas perkara, MI ditangkap pada Juli 2024 saat hendak mengirim sabu seberat 30 kilogram menuju Kalimantan. Barang haram itu disamarkan dalam kantong teh China yang dimasukkan ke dalam palet kayu di mobil boks. Pengiriman itu dilakukan atas perintah E, seorang bandar besar yang kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

Baca Juga :  Beri Arahan Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Instruksikan Jaga Semangat Persatuan

“Rencananya, sabu itu akan dikirim ke Kalimantan melalui jalur laut via Pelabuhan Perak Surabaya. Pelaku E adalah otak dari jaringan internasional ini,” imbuh Budhi.

Kasus ini terbongkar dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap pasangan suami istri yang lebih dulu diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 17 April 2024 di kawasan Bangsri, Kecamatan Sukodono. Dari pengakuan keduanya, polisi mendapat informasi tentang jaringan peredaran sabu dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia melalui ekspedisi laut.

MI sendiri diketahui bukan kali pertama menjadi kurir. Sebelumnya, ia telah berhasil mengirim sekitar 60 kilogram sabu ke berbagai wilayah di Jawa Timur. Namun dalam pengiriman kelima, upayanya terhenti setelah tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkapnya.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Berhasil Tekan Angka Laka Lantas di Operasi Ketupat Semeru 2025

Sidang dipimpin oleh Hakim Slamet Setio Utomo yang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan) terhadap tuntutan JPU. Sidang pledoi dijadwalkan pada Selasa, 22 April mendatang.(Dk/di)

Share and Enjoy !