Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Dan Waktu Pembayarannya

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Dan Waktu Pembayarannya

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 7 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMZakat Fitrah: Hukum, Besaran, dan Waktu PembayarannyaSalah satu bentuk ibadah sosial yang wajib ditunaikan di bulan Ramadan adalah Zakat Fitrah. Zakat Fitrah bukan sekadar kewajiban, melainkan juga wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT selama sebulan penuh, serta sarana untuk membersihkan diri dari kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.

Hukum Zakat Fitrah: Wajib Bagi Setiap Muslim

Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, tanpa memandang usia, jenis kelamin, status sosial, maupun kondisi fisik. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah pada bulan Ramadan kepada setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, jelaslah bahwa Zakat Fitrah adalah kewajiban universal yang mencakup seluruh lapisan masyarakat muslim. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari perkataan dan perbuatan yang kurang pantas selama menjalankan ibadah puasa, serta memberikan kebahagiaan kepada kaum dhuafa di hari raya Idul Fitri.

Besaran Zakat Fitrah: Standar yang Telah Ditetapkan

Besaran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok yang berlaku di daerah setempat. Satu sha’ setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, jagung, kurma, atau bahan makanan pokok lainnya.

Besaran ini telah disepakati oleh para ulama berdasarkan hadis Nabi SAW. Meskipun demikian, dalam praktiknya, seringkali kita melihat adanya penetapan nilai uang yang setara dengan harga bahan makanan pokok tersebut. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki bahan makanan pokok yang mencukupi.

Penetapan nilai uang sebagai pengganti bahan makanan pokok ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti, dengan mempertimbangkan harga pasar yang berlaku di daerah setempat. Lembaga-lembaga zakat dan badan amil zakat biasanya berperan dalam menetapkan nilai uang yang setara dengan besaran zakat fitrah.

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, dan Waktu Pembayarannya

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Ada Batasannya

Waktu pembayaran Zakat Fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri akan memastikan bahwa kaum dhuafa dapat merasakan kebahagiaan di hari raya, karena mereka memiliki cukup makanan untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Jika zakat fitrah dibayarkan setelah shalat Idul Fitri, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan waktu pembayaran zakat fitrah agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Hikmah Zakat Fitrah: Lebih dari Sekadar Kewajiban

Zakat Fitrah bukan hanya sekadar kewajiban ritual, tetapi juga memiliki hikmah yang mendalam. Beberapa hikmah zakat fitrah antara lain:

  • Membersihkan diri: Zakat Fitrah membersihkan diri dari perkataan dan perbuatan yang kurang pantas selama menjalankan ibadah puasa.
  • Menyempurnakan ibadah puasa: Zakat Fitrah menyempurnakan ibadah puasa Ramadan yang telah kita jalankan selama sebulan penuh.
  • Menumbuhkan kepedulian sosial: Zakat Fitrah menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama, terutama kaum dhuafa.
  • Menciptakan kebahagiaan di hari raya: Zakat Fitrah memberikan kebahagiaan kepada kaum dhuafa di hari raya Idul Fitri, sehingga mereka dapat merayakannya dengan layak.
  • Menghindarkan dari siksa kubur: Zakat Fitrah, sebagaimana sedekah lainnya, dapat menghindarkan kita dari siksa kubur.

Dengan memahami hukum, besaran, waktu pembayaran, dan hikmah Zakat Fitrah, diharapkan kita dapat menunaikan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya. Mari jadikan Zakat Fitrah sebagai pilar kesempurnaan ibadah kita di bulan Ramadan, serta wujud kepedulian kita terhadap sesama. Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan menjadikan kita sebagai hamba-Nya yang bertakwa. Aamiin.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setara RON 98, Bobibos Diuji Pemerintah? Penemu: Siap Ikuti Semua Tahapan

    Setara RON 98, Bobibos Diuji Pemerintah? Penemu: Siap Ikuti Semua Tahapan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 36
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bobibos, bahan bakar alternatif yang kini menjadi perhatian masyarakat, dilaporkan akan segera memasuki tahap pengujian resmi pemerintah. Pengembang Bobibos, M. Ikhlas Thamrin, menyatakan bahwa pihaknya siap mematuhi seluruh prosedur yang ditentukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pernyataan ini muncul setelah Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) memberikan petunjuk […]

  • Profil Gus Irfan, Menteri Haji Pertama dari Keluarga Kyai

    Profil Gus Irfan, Menteri Haji Pertama dari Keluarga Kyai

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Pengangkatan Gus Irfan sebagai Menteri Haji dan Umrah DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah melantik Mochamad Irfan Yusuf, yang lebih dikenal sebagai Gus Irfan, sebagai Menteri Haji dan Umrah. Posisi ini merupakan jabatan baru dalam struktur pemerintahan Indonesia, yang menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di tanah air. Dengan pembentukan Kementerian Haji dan […]

  • KPK Selidiki Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Hitung Kerugian Negara

    KPK Selidiki Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Hitung Kerugian Negara

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Penyelidikan Kasus Digitalisasi SPBU di Pertamina DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) pada periode 2018 hingga 2023. Proyek ini dilakukan untuk mempercepat proses pengisian bahan bakar dan menghitung kerugian negara yang diduga terjadi. Salah satu pihak yang diperiksa […]

  • Operasi Zebra Semeru 2025 Di Ponorogo Dibuka dengan Keterlibatan Ratusan Personel

    Operasi Zebra Semeru 2025 Di Ponorogo Dibuka dengan Keterlibatan Ratusan Personel

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 44
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Operasi Zebra Semeru 2025 resmi dimulai di Ponorogo pada 17 November 2025. Sebanyak 300 personel gabungan dari berbagai instansi terlibat dalam pengamanan operasi yang akan berlangsung selama 14 hari hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Pelanggaran Prioritas yang […]

  • Pemimpin Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diketahui Berada di Surabaya

    Pemimpin Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diketahui Berada di Surabaya

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 133
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Informasi terkait para pelaku penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank milik negara, Mohamad Ilham Pradipta (37), mulai terungkap. Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu AT, RS, RAH, dan RW pada hari Kamis (21/8/2025). Empat tersangka diduga melakukan pembiusan terhadap Ilham berdasarkan perintah atasan mereka. AT, RS, dan […]

  • DPRD Klaten Kunjungi Dewan Jatim Pelajari Mekanisme Tenaga Pendamping Dewan

    DPRD Klaten Kunjungi Dewan Jatim Pelajari Mekanisme Tenaga Pendamping Dewan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — DPRD Kabupaten Klaten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Timur untuk membahas rancangan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD Jatim, Jumat (8/8/2025). Rombongan DPRD Klaten dipimpin Ketua Bapemperda, Aziz Safrudi, dan diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Jatim, […]

expand_less