Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » Tragedi Umrah: Berikut 6 Jemaah WNI Meninggal, 14 Lainnya Terluka dalam Kecelakaan Bus

Tragedi Umrah: Berikut 6 Jemaah WNI Meninggal, 14 Lainnya Terluka dalam Kecelakaan Bus

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Arab Saudi, Yusron Ambary, mengumumkan daftar nama jemaah umrah asal Indonesia yang menjadi korban dalam kecelakaan bus tragis. Dalam konferensi pers daring pada Jumat (21/3), Yusron mengungkapkan bahwa dari total 20 korban, enam di antaranya meninggal dunia, sementara 14 lainnya mengalami luka-luka.

6 Korban Meninggal Dunia

Berikut adalah enam jemaah yang kehilangan nyawa dalam insiden tersebut:

1. Sumarsih Jarudin (44 tahun)

2. Audria Malika Adam (16 tahun)

3. Annie Sudarwati (49 tahun)

4. Dian Novita (38 tahun)

5. Arely Nawaliyah Adam (22 tahun)

6. Dawam Mahmud (48 tahun)

Data ini diperoleh KJRI dari jemaah lain yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa tragedi umrah terjadi.

14 Korban Luka, 11 Sudah Kembali ke Hotel

Sebanyak 11 jemaah yang mengalami luka ringan telah kembali ke hotel untuk melanjutkan ibadah umrah. Sementara itu, tiga korban masih menjalani perawatan medis, di antaranya:

– Fabian R.S. Fatih (14 tahun) – dirawat di Rumah Sakit King Abdulaziz akibat luka bakar serius.

– Ahsan Tutoni Ghazali (55 tahun) – mengalami retak tulang dan dirawat di rumah sakit daerah Kulais.

– Muhammad Alawi (22 tahun) – mengalami retak tulang dan dirawat di Jeddah.

Penyebab Tragedi Umrah Masih Diselidiki

Menurut KJRI, kecelakaan tragedi umrah terjadi pada pukul 13.30 waktu setempat. Berdasarkan laporan awal, bus mengalami tabrakan hebat yang membuatnya terguling dan terbakar. Saat ini, otoritas Saudi bersama KJRI masih menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI–Polri Evakuasi ODGJ di Trenggalek

    TNI–Polri Evakuasi ODGJ di Trenggalek

    • calendar_month Sabtu, 15 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 197
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergi aparat kewilayahan kembali terlihat kuat di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Sabtu (15/11/2025), seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Wahid Cahyo Purnomo, warga RT 12 RW 02 Dusun Krandon, Desa Kerjo, dievakuasi menuju Shelter Kesehatan Jiwa Kabupaten Trenggalek di Desa Karangsoko. Proses evakuasi dilakukan melalui kolaborasi Babinsa Kerjo Sertu Anwar, Bhabinkamtibmas Aipda […]

  • Ron Kenoly, Pengaruh Pemimpin Perjamuan Kristen yang Mengubah Musik Pujian Modern

    Ron Kenoly, Pengaruh Pemimpin Perjamuan Kristen yang Mengubah Musik Pujian Modern

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 94
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ron Kenoly, seorang pemimpin perjamuan Kristen yang memainkan peran penting dalam membentuk musik pujian modern, meninggal pada usia 81 tahun. Kehidupannya dan karyanya telah memberikan dampak besar bagi komunitas gereja di seluruh dunia. Dengan lagu-lagunya seperti “Ancient of Days,” “Anointing Fall On Me,” dan “Jesus Is Alive,” Kenoly tidak hanya menciptakan lagu-lagu yang menginspirasi […]

  • Inara Rusli Akui Kesalahan dan Minta Maaf atas Pernyataan Masa Lalu

    Inara Rusli Akui Kesalahan dan Minta Maaf atas Pernyataan Masa Lalu

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 126
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Artis Inara Rusli, mantan anggota girlband Bexxa, mengakui bahwa pernyataannya di masa lalu tidak tepat. Ia menyadari bahwa ucapan yang pernah ia keluarkan bisa dianggap merendahkan nilai-nilai agama dan syariat poligami. Hal ini membuatnya merasa menjilat ludah sendiri dan memutuskan untuk meminta maaf secara terbuka. Inara Rusli mengungkapkan bahwa ia pernah menyampaikan pendapat dalam […]

  • Jadwal Pelayaran Kapal Laut Rute Lombok-Surabaya dan Sebaliknya

    Jadwal Pelayaran Kapal Laut Rute Lombok-Surabaya dan Sebaliknya

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelayaran laut antar pulau di Indonesia khususnya rute Lombok ke Surabaya dan sebaliknya menjadi salah satu jalur penting bagi masyarakat yang membutuhkan transportasi laut. Dua kapal yang mengoperasikan rute ini adalah DLN Oasis dan DLN Batu Layar, yang dikelola oleh PT Damai Lautan Nusantara (DLN). Jalur pelayaran ini berangkat dari Pelabuhan Lembar di […]

  • Polsek Krembung Dampingi Peternak Kambing di Desa Rejeni, Dukung Ketahanan Pangan Bergizi P2B

    Polsek Krembung Dampingi Peternak Kambing di Desa Rejeni, Dukung Ketahanan Pangan Bergizi P2B

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 284
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Swasembada Pangan Polresta Sidoarjo, khususnya dalam kegiatan Polisi Cinta Petani untuk Ketahanan Pangan Bergizi (P2B), Kanit Binmas Polsek Krembung Aiptu Adin bersama anggota Unit Binmas Aipda Eko Mei Ludianto melaksanakan pengecekan dan pendampingan terhadap peternak kambing di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Kabupaten […]

  • Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

    Pusat Studi Anti Korupsi STIK–Lemdiklat Polri Luncurkan Rencana Kerja Nasional 2025–2029

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Lemdiklat Polri merilis rencana kerja penanggulangan korupsi nasional periode 2025–2029. Dokumen strategis tersebut menjadi pedoman untuk memperkuat integritas penyelenggaraan negara melalui pencegahan, penegakan hukum, reformasi sistem, serta pemberdayaan masyarakat. Rencana ini dibangun atas dasar berbagai regulasi, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU KPK, hingga Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional […]

expand_less