Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

Hukum Dan Cara Membayar Fidyah Bagi Yang Tidak Bisa Puasa

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Sen, 10 Mar 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COMHukum dan Cara Membayar Fidyah bagi yang Tidak Bisa PuasaNamun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, seperti sakit, usia lanjut, kehamilan, atau menyusui. Dalam Islam, keringanan ini diberikan dengan kewajiban mengganti puasa di kemudian hari atau membayar fidyah. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hukum dan cara membayar fidyah bagi mereka yang tidak bisa berpuasa.

Hukum Fidyah dalam Islam

Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu dan tidak mampu menggantinya di kemudian hari (qadha).

Dasar hukum fidyah terdapat dalam Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 184:

"(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."

Ayat ini menjelaskan kewajiban berpuasa bagi yang mampu. Namun, bagi yang sakit atau dalam perjalanan, diberikan keringanan untuk mengganti puasa di hari lain. Para ulama kemudian menafsirkan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengganti puasa karena alasan yang permanen, seperti sakit kronis atau usia lanjut, maka wajib membayar fidyah.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Berikut adalah beberapa golongan yang wajib membayar fidyah:

  • Orang Sakit Kronis: Seseorang yang menderita penyakit kronis yang tidak memungkinkan untuk berpuasa dan diperkirakan tidak akan sembuh.
  • Orang Tua Renta: Orang lanjut usia yang sudah sangat lemah dan tidak mampu berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui: Jika wanita hamil atau menyusui merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya jika berpuasa, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian mewajibkan qadha, sebagian mewajibkan fidyah, dan sebagian mewajibkan keduanya. Sebaiknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pandangan yang sesuai.
  • Orang yang Meninggal Dunia: Jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa yang belum dibayar, maka walinya dapat membayarkan fidyah atas namanya dari harta peninggalannya.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayarkan dengan memberikan makanan pokok kepada fakir miskin. Ukuran fidyah adalah satu mud (kira-kira 675 gram atau 0,7 liter) makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Makanan pokok yang dimaksud adalah makanan yang lazim dikonsumsi di daerah tempat tinggal orang yang membayar fidyah. Di Indonesia, biasanya berupa beras.

Berikut adalah langkah-langkah membayar fidyah:

  1. Hitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan: Hitung berapa hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
  2. Tentukan Jenis dan Ukuran Makanan Pokok: Tentukan jenis makanan pokok yang akan diberikan (misalnya beras) dan ukurannya (1 mud atau sekitar 0,7 liter per hari).
  3. Hitung Total Fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan ukuran makanan pokok per hari. Misalnya, jika meninggalkan 10 hari puasa, maka total fidyah adalah 10 mud (sekitar 7 liter beras).
  4. Berikan kepada Fakir Miskin: Fidyah dapat diberikan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya. Pastikan fidyah tersebut sampai kepada yang berhak.
  5. Niat: Saat memberikan fidyah, niatkan bahwa fidyah tersebut sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Contoh Niat Fidyah:

"Saya niat membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadan yang saya tinggalkan sebanyak [jumlah hari] hari karena [alasan], fardhu karena Allah Ta’ala."

Kesimpulan

Fidyah adalah solusi yang diberikan Islam bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu dan tidak dapat menggantinya di kemudian hari. Dengan memahami hukum dan cara membayarnya, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban ini dengan benar dan mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

(red)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Krian Dampingi Warga Kembangkan Peternakan Ayam Wujudkan Ketahanan Pangan 

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM Memperkuat ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan mewujudkan program Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, Bhabinkamtibmas Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Aipda Iwan Rudi H dari Polsek Krian Polresta Sidoarjo, aktif mendampingi warga dalam mengembangkan usaha peternakan ayam potong. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan masyarakat yang digagas Polresta Sidoarjo guna mendorong […]

  • Ketua Komisi A : Pemkot Surabaya Harus Berpikir Ulang Tentang Hapus Anggaran CCTV

    • calendar_month Ming, 13 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan isu penculikan anak banyak terjadi di surabaya. Menanggapi Hal ini Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mempertanyakan langkah Pemkot Surabaya yang menghapus anggaran pengadaan CCTV. Menurutnya, CCTV adalah instrumen vital yang terbukti efektif membantu keamanan lingkungan. “Ajak perangi curanmor, tapi kok di pokir (pokok […]

  • Inovasi di Usia Ke-48, PDAM Surabaya Optimalkan Pengelolaan Air Bersih

    • calendar_month Ming, 8 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 143
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Memperingati Hari Jadi ke-48, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya memperkenalkan inovasi terbaru berupa smart water meter atau meter air pintar. Langkah ini merupakan komitmen PDAM untuk meningkatkan layanan air bersih sekaligus mendukung Surabaya sebagai Smart City. Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan untuk […]

  • Patroli Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak dari Bali

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Pada saat melaksanakan patroli di Jalan Raya Banyuwangi–Jember, Kecamatan Kabat, tepatnya didepan RTH Kedayunan petugas berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras jenis arak yang akan didistribusikan ke luar kota, Rabu (08/10/2025. […]

  • Aldy Blaviandy, Anggota Termuda Fraksi Golkar DPRD Surabaya: Siap Berkontribusi dan Terus Belajar

    • calendar_month Rab, 4 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 118
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aldy Blaviandy, anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Partai Golkar, mencuri perhatian sebagai anggota termuda dalam fraksi tersebut. Di usia 27 tahun, Aldy membawa semangat baru dalam dunia politik Surabaya. Dengan latar belakang keluarganya yang kuat di dunia politik, termasuk ayahnya, Blegur Prijanggono, yang merupakan Bendahara DPD Partai Golkar Jawa Timur. “Saya lahir […]

  • PPP Surabaya Rayakan Idul Adha Secara Sederhana

    • calendar_month Sel, 18 Jun 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya  – DPC PPP kota Surabaya melaksanakan tasyukuran Pemotongan hewan kurban hari raya Idul Adha 1445 H / tahun 2024, Selasa (18/6/2024) Selain mengundang seluruh kader se Surabaya, hadir pula KH Mas Abdullah Muhajir Baasyaiban pengasuh pondok pesantren Sidosermo beserta masyarakat di sekitaran kantor PPP Surabaya jalan Adityawarman. Ketua PPP Surabaya, H. Muhaimmin […]

expand_less
Exit mobile version