OJK Jatim Perkuat Pemahaman BPR tentang Penerapan SAK EP

EKONOMI678 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi bertema “Panduan Akuntansi BPR dalam Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)”. Acara ini berlangsung di Ballroom lantai 3 Kantor OJK Jawa Timur dan dihadiri oleh Perbarindo DPD Jawa Timur, serta jajaran direksi dan pejabat eksekutif operasional BPR dari wilayah kerja Kantor OJK Jawa Timur dan Jember.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terkait penerapan Panduan Akuntansi Perbankan sesuai Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2024. Fokus utama adalah tata cara pencatatan biaya perolehan diamortisasi aset atau liabilitas keuangan dan perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) untuk aset produktif BPR.

Sebagai narasumber, hadir para analis dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, yaitu Patricia, Torang Diola Tambunan, dan Kezia Clara Bella. Setelah sesi materi, peserta diajak berdiskusi, melakukan tanya jawab, dan berlatih simulasi perhitungan secara langsung untuk memperdalam pemahaman.

Nasirwan, Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Jawa Timur, menyampaikan bahwa penerapan SAK EP memerlukan persiapan matang. “Penerapan CKPN membutuhkan keandalan sumber daya manusia, core banking system yang terintegrasi, kebijakan internal sesuai prinsip tata kelola, serta penguatan permodalan berkelanjutan. Hal ini penting agar BPR mampu mengelola potensi risiko keuangan dari CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK,” ujarnya.

Dengan sosialisasi ini, OJK berharap BPR dapat menyusun laporan keuangan yang relevan, komprehensif, dan sesuai standar akuntansi yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan keandalan dan transparansi sektor keuangan mikro di wilayah Jawa Timur. (dk/nw)

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Tempat Nongkrong, Café BlackDew Pacet Bawa Misi Pemberdayaan Ekonomi

Share and Enjoy !