Masalah Sampah Liar di Balongbendo, DLHK Upayakan Aktivasi TPS3R Kemangsen

PERISTIWA364 Dilihat

Diagramkota.com – Tumpukan sampah liar di Kecamatan Balongbendo terus menjadi perhatian. Dua titik utama pembuangan sampah ilegal berada di depan gardu induk PLN Balongbendo dan bahu jalan Desa Kemangsen. Meski papan peringatan “Diawasi CCTV 24 Jam” berhasil menghilangkan sampah di depan gardu PLN, tumpukan justru berpindah ke lokasi baru sekitar 200 meter dari tempat sebelumnya.

Ahmad, salah satu pengendara yang sering melintasi kawasan tersebut, mengaku resah dengan kondisi ini. “Dulu tumpukan sampah ada di depan gardu PLN Balongbendo, sekarang pindah ke bahu jalan Desa Kemangsen. Sampah makin hari makin menumpuk karena ulah orang tidak bertanggung jawab, yang kemudian diikuti oleh warga lain,” ungkapnya, Selasa (28/01/2025) saat memberi keterangan kepada diagram kota.

Lokasi sampah berpindah ±200 meter di bahu jalan kemangsen jalan raya kria-mojokerto. (Foto by : Achmad Adi)

DLHK Sidoarjo, melalui UPT TPA Griyo Mulyo, telah rutin membersihkan sampah di dua titik tersebut. Dalam bulan Januari 2025, pembersihan dilakukan tiga kali pada tanggal 13, 20, dan 27, dengan total sampah yang diangkut masing-masing 3,2 ton, 5,6 ton, dan 4,4 ton. Kendati demikian, pembersihan rutin ini dinilai belum mampu menjadi solusi permanen.

Baca Juga :  Pramuka Simokerto Siap Berlaga di LT III Kwarcab Surabaya dengan Tekad Kuat

Kepala TPA Griyo Mulyo, Hajid Arif Hidayat, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama tumpukan sampah liar adalah belum meratanya layanan pengelolaan sampah di Kecamatan Balongbendo. “Dari seluruh desa di Balongbendo, hanya Desa Balongbendo yang memiliki layanan pengangkutan sampah ke TPA,” ujarnya.

Sebagai langkah penyelesaian, DLHK Sidoarjo saat ini sedang mempercepat aktivasi TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) di Kawasan Kemangsen. “Pada akhir 2024, instalasi listrik dan mesin pengolah sampah telah selesai dipasang di TPS3R tersebut. Namun, proses aktivasi masih terkendala karena KSM setempat belum melaporkan jumlah rumah tangga yang ikut serta dalam layanan ini. Data tersebut penting untuk menentukan jumlah armada yang dibutuhkan,” terang Hajid.

Baca Juga :  Tabrakan Moge vs Pikap di Situbondo, Bendum Partai Demokrat Tewas

Dia juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengelola sampah, sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Setiap orang wajib mengelola dan mengurangi sampah secara berwawasan lingkungan. Kami memohon dukungan masyarakat dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama menangani masalah ini,” tambahnya.

Ahmad pun berharap masalah sampah liar ini dapat segera diselesaikan. “Kapan Balongbendo bisa bebas dari sampah liar ini? Biar enak kalau dipandang,” tutupnya.

Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan masalah sampah liar di Kecamatan Balongbendo bisa segera teratasi secara menyeluruh.(Dk/di)

Share and Enjoy !