DIAGRAMKOTA.COM – Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) dan Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jawa Timur dan Bali, berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, menyelenggarakan kegiatan edukasi Coretax.
Acara diselenggarakan pada Senin, 20 Januari 2025. Acara yang berlangsung di Gedung Graha Pena Office Building lantai 5 ruang Collaboration, Jalan Ahmad Yani Surabaya, dihadiri oleh 20 peserta dari anggota Perjakin dan AHBI.
Kegiatan edukasi Coretax ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, khususnya para profesional di bidang hukum dan bisnis, tentang sistem Coretax.
Sistem Coretax merupakan sistem informasi perpajakan yang terintegrasi dan modern, yang dirancang untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak.
Abdul Muis, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur I, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Coretax merupakan program baru yang mengintegrasikan semua sistem dan program pajak.
Meskipun demikian, untuk pelaporan SPT tahunan baik orang pribadi 2024 yang pelaporannya terakhir 31 Maret 2025 maupun SPT tahunan badan tahun 2024, yang batas pelaporannya jatuh pada 30 April 2025, tetap menggunakan e-form yang tersedia di DJP online.
“Bahwa coretax itu program baru pajak yang terintegrasi dari semua baik sistem DNA program pajak. Akan tetapi untuk pelaporan SPT tahunan baik orang pribadi Maret 2025 dan badan 2024 yang pelaporan terakhir April 2025 tetap memakai e-form yang ada di DJP online,” terangnya.
Coretax mencakup berbagai layanan, seperti pendaftaran, Kuasa Wajib Pajak, Pembuatan Faktur Pajak, Pembuatan Bukti Potong Unifikasi, Pelaporan SPT Masa PPN, SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan termasuk Permohonan PKP dan SP2DK dan lainnya.
Transformasi digital ini diharapkan dapat menyederhanakan proses bisnis administrasi perpajakan, baik bagi DJP dalam menjalankan tugasnya maupun bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Manfaat penggunaan Coretax, peserta diajak untuk memahami berbagai manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan sistem Coretax, seperti efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan kepatuhan pajak.
Kegiatan edukasi Coretax ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka merasa terbantu dengan informasi dan pengetahuan yang diperoleh, serta berharap agar kegiatan serupa dapat diadakan secara berkala.
Sekretaris AHBI DPW Jawa Timur dan Bali Maharani, SE, M.Ak mengatakan, dengan mengikuti edukasiini, peserta diajak untuk memahami berbagai manfaat yang dapat diperoleh dengan menggunakan sistem Coretax, seperti efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan kepatuhan pajak.
“Kegiatan ini sangat positif, merasa terbantu dengan informasi dan pengetahuan yang diperoleh, tentunya kami berharap agar kegiatan serupa dapat diadakan secara berkala,” ujar Maharani yang juga seorang konsultan pajak ini.
Edukasi Coretax menjadi langkah penting dalam mempersiapkan para praktisi hukum dan bisnis di Jawa Timur dan Bali untuk menghadapi era digitalisasi perpajakan.
Dengan memahami Coretax, dapat lebih siap dalam memberikan layanan dan konsultasi yang tepat kepada klien serta membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien. (dk/akha)