Bapemperda DPRD Surabaya Pastikan Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir Dituntaskan Akhir Tahun 2024

DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Surabaya memastikan dalam waktu dekat raperda pengendalian dan penanggulangan banjir akan segera tuntas.

Aturan baru itu akan mengakomodir sejumlah langkah untuk menanggulangi permasalahan banjir yang berlarut-larut. Seperti mewajibkan 10 persen luas rumah atau gedung kantor berfungsi sebagai area resapan air.

Ketua Bapemperda DPRD Surabaya Enny Minarsih menyebut review bersama dengan Dinas Sumberdaya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya telah rampung dilakukan.

Setelah ini perda inisiatif DPRD Surabaya itu akan direview di Komisi C. Untuk selanjutnya dilaksanakan paripurna untuk pengesahan.

“Targetnya sebelum tutup tahun 2024 sudah diparipurnakan. Mudah-mudahan tepat waktu,” paparnya.

Dia mengatakan dalam raperda itu memuat sejumlah kebijakan krusial. Misalnya soal penyusunan Sistem Drainase Daerah. Sistem ini menganut persoalan teknis dan non teknis terkait drainase di seluruh Surabaya.

Baca Juga :  Program MBG Berjalan Baik Di Surabaya, Politisi PPP : Jangan Pakai APBD !

“Jaringan drainase yang terdiri dari saluran induk atau primer, saluran sekunder, saluran tersier, saluran lokal, bangunan peresapan, bangunan tampungan beserta sarana pelengkapnya yang berhubungan secara sistemik satu dengan lainnya akan diatur dalam sistem itu. Termasuk aspek non teknis seperti pembiayaan hingga pelibatan masyarakat akan bertemu di sistem itu,” ujar Politisi PKS itu.

Aturan lain yang krusial adalah penyediaan ruang resapan air. Raperda itu memuat tentang minimal 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) Surabaya harus dimanfaatkan untuk daerah resapan. Jika luas RTH Surabaya saat ini sebesar 7.363 hektar maka yang harus menjadi ruang resapan sebesar 2.209 hektar.

Selain RTH, raperda ini juga mengikat pemilik rumah, gedung kantor dan pengembang menyediakan ruang resapan air. Hal ini untuk memastikan ada ruang cukup bagi air hujan kembali ke tanah. Sehingga beban drainase bisa berkurang.

Baca Juga :  Aning Rahmawati: Anggaran Penanganan Banjir Harus Ditambah Signifikan

“Di raperda itu disebutkan bahwa 10 persen luas lahan rumah atau kantor untuk area resapan. Namun tidak harus berupa area kosong untuk biopori ya, ada alternatif yang bisa diambil seperti pembuatan kolam tandon, conblock atau sumur resapan,” kata Enny

Aturan penyediaan ruang resapan juga berlaku untuk pengembang perumahan. Selama ini belum ada kewajiban bagi pengembang untuk menyediakan danau atau boezem guna menampung limpahan air hujan dari kawasan permukimannya. Karena itu sekarang diakomodir dalam raperda yang segera digedok pengesahannya.

“Pengembang dengan luasan paling sedikit 10 hektar, wajib menyediakan ruang resapan minimal 30 persen dari luas lahan keseluruhan. Sistem resapan itu bisa berupa polder, kolam retensi, tandon, waduk sederhana hingga danau. Bisa juga bentuk lain yang berwawasan lingkungan,” katanya.

Baca Juga :  Sidak RPH Babi di Banjarsugihan, DPRD Surabaya Soroti Pengelolaan Limbah Dan Akses

Aturan yang disusun di raperda sifatnya harus dijalankan. Karena itu ada sanksi yang diatur disana, seperti pengembang yang tidak memberikan ruang untuk area resapan. “Mulai dari yang paling ringan berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin hingga pencabutan izin,” katanya.

Share and Enjoy !