Ketua Fraksi PKB Akan Tindak Tegas Agen Mihol Beroperasi Dekat Masjid Langgar Aturan

LEGISLATIF912 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, Tubagus Lukman Amin, melaksanakan reses di RW06 Jagir Wonokromo, Kamis (31/10/2024), untuk menyerap aspirasi masyarakat. Pada kesempatan tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait permasalahan lingkungan dan fasilitas umum, termasuk keresahan terhadap agen minuman beralkohol (mihol) yang beroperasi dekat dengan Masjid Qowiyuddin.

Keluhan warga terkait lokasi agen mihol yang dekat tempat ibadah mendapat perhatian serius dari Tubagus. Menanggapi hal ini, ia menyebutkan bahwa Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 menetapkan bahwa jarak minimum untuk perdagangan mihol adalah 100 meter dari fasilitas umum, termasuk tempat ibadah.

“Izinnya mungkin dari pusat, tapi ini tidak boleh melanggar aturan. Kami akan kawal lewat Disperindag agar diteruskan ke Menteri Perdagangan untuk mencabut izin atau memindah lokasinya jika melanggar aturan,” tegas Tubagus.

Dalam kesempatan itu, Tubagus juga meninjau langsung lokasi agen mihol bersama ketua RT setempat. Ia menemukan bahwa pemilik toko sebenarnya sudah sepakat dengan warga untuk memindahkan lokasi usaha tersebut. Namun, hingga saat ini kesepakatan itu belum terlaksana.

“Akan kita komunikasikan dengan dinas terkait agar izin mereka bisa dievaluasi,” jelasnya.

Selain masalah agen mihol, warga juga menyampaikan keluhan tentang sistem zonasi pendidikan yang dirasa membatasi akses anak-anak di Jagir Wonokromo ke sekolah negeri. Tubagus menilai sistem zonasi memang perlu dievaluasi agar tidak menghambat siswa, khususnya yang berlatar belakang ekonomi lemah, untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri.

“Sistem zonasi ini harus dievaluasi. PPDB seharusnya mendahulukan jalur afirmasi ekonomi dan prestasi sebelum zonasi,” ujarnya Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya ini.

Dalam hal fasilitas umum, warga RW06 Jagir Wonokromo juga meminta perhatian untuk revitalisasi MCK, balai RW, dan penyediaan keranda jenazah. Menanggapi permintaan ini, Tubagus mengatakan bahwa pembangunan fasilitas umum seperti MCK, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU) dapat diusulkan melalui Dana Kelurahan (Dakel) sebagai bagian dari program pembangunan wilayah.

Permintaan lain yang disampaikan warga adalah pembangunan Taman Kanak-Kanak Yamasqo. Tubagus menyebut usulan ini bisa diajukan melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Surabaya, namun anggarannya baru bisa direalisasikan pada tahun 2026 karena APBD 2025 sudah disahkan.

“Kalau bisa, fasilitas seperti ini ada di setiap RW,” tambah mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini.

Dengan komitmen penuh, politisi PKB dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 Kota Surabaya ini menyatakan akan mengawal aspirasi warga Jagir Wonokromo ini bersama Komisi A DPRD Surabaya, termasuk memastikan regulasi perizinan dijalankan sesuai aturan. Selain itu, warga juga berharap adanya fasilitas yang mendukung kegiatan anak muda serta taman bermain dan olahraga di wilayah mereka.

“Permasalahan ini, kita bersama bersama Komisi A DPRD Surabaya, akan komunikasikan dengan dinas terkait agar bisa dievaluasi perizinannya melalui Kementerian Perdagangan,” pungkasnya.

Share and Enjoy !