DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November sebagai Hari Libur Nasional Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pekerja yang Masih Bekerja?
Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada Jumat, 22 November 2024.
Menurut Tito, dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada ditetapkan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Oleh karena Pilkada serentak 2024 jatuh pada hari Rabu, yang bukan hari libur biasa, maka tanggal tersebut diputuskan untuk diliburkan.
“Jika Pilkada dilaksanakan pada hari libur seperti Sabtu, tentu tidak perlu diliburkan. Namun, karena Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada hari Rabu, yang bukan hari libur, maka pemerintah menetapkan hari itu sebagai hari libur nasional,” jelas Tito Karnavian.
Hari Libur Nasional Pilkada 2024: Pekerja Tetap Masuk Kerja?
Menteri Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha terkait hari libur nasional Pilkada 2024. SE tersebut mengacu pada ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 yang diadakan pada hari Rabu, 27 November, akan diliburkan secara nasional. Untuk pekerja yang tetap harus bekerja pada hari tersebut, perusahaan wajib memberikan upah lembur.
Ketentuan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024
Berikut adalah tiga poin penting dalam SE Menaker yang terkait dengan hari libur Pilkada 2024:
1. Hari Libur Nasional: Pemungutan suara Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 adalah hari libur nasional yang wajib diikuti oleh semua sektor.
2. Kesempatan untuk Memilih: Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya. Apabila pekerja tetap harus bekerja, pengusaha wajib mengatur waktu agar mereka tetap dapat memilih.
3. Upah Lembur: Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional Pilkada berhak atas upah lembur dan hak-hak lain yang diterima pekerja pada hari libur resmi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan penetapan hari libur ini, pemerintah berharap bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dengan optimal. Selain itu, bagi pekerja yang tetap bekerja, hak-hak mereka sudah diatur dengan jelas agar tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (dk/@)