DIAGRAMKOTA.COM – Gaduh! Polemik penundaan Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Jatim definitif periode 2024-2029. Ketiadaan alasan yang jelas memunculkan beragam spekulasi di kalangan publik. Ada apa? Dugaan penunjukan mantan terpidana korupsi?
Bahkan, salah satunya dugaan adanya penunjukan Ketua DPRD Jatim mantan narapidana korupsi. Hal tersebut muncul sebelum adanya surat keputusan kepastian penundaan rapat paripurna. Yang mana tertuang dalam surat nomor: 1000.1/4223/050/2024, perihal Penundaan Rapat Paripurna, tertanggal 21 September 2024, yang ditandatangani Ketua Sementara , Hj. Anik Maclachah.
Tjandra Malaka, Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW), menyampaikan, keputusan PKB menunjuk Musyafak ini bentuk dari sikap partai politik melawan kehendak mayoritas masyarakat yang tak kurang 90 persen lebih tidak menghendaki mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.
Mantan Terpidana Korupsi Jelas Secara Hukum
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada tahun 2007 telah menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat begitu saja diminta untuk menentukan pilihan tanpa ada mekanisme penyaringan terlebih dahulu di internal partai, utamanya dalam hal integritas kandidat.
“Partai politik cenderung pragmatis dalam memilih figur yang akan dicalonkan sebagai calon anggota legislatif. Ada mantan terpidana korupsi yang sudah jelas terbukti secara hukum. Ini mencerminkan ketiadaan kaderisasi di internal partai,” tegasnya. (dk)