Tim Penyidik DJP Jakpus Menyerahkan Tersangka Pengemplang Pajak Kepada Kejari Jakpus

HUKRIM1042 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat (Kanwil DJP Jakpus) pada Selasa (30/7/2024) menyerahkan Wajib Pajak tersangka dengan inisial SDP dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakpus.

Tersangka SDP melalui PT PCS perusahaan swasta, diduga telah melakukan tindakan tidak wajar dengan sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa dan/atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Januari – Desember 2019.

Kepala Kanwil DJP Jakpus Eddi Wahyudi mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka melalui PT PCS adalah dengan melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada para pelanggan.

Atas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP telah diterbitkan faktur pajak dan telah dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun demikian, PT PCS tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu tidak melaporkan SPT Masa PPN dan/ tidak menyetor PPN kurang bayar yang timbul ke negara.

Tindakan tersangka melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sehingga tersangka terancam dengan hukum pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4  kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.163.736.631,” ungkap Eddi dalam keterangan tertulis yang diterima diagramkota.com, Rabu (31/7/2024).

Ia menuturkan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Jakpus, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Saat ini berkas perkara atas tersangka SDP sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakpus.

Eddi menegaskan. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Jakarta yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan.

“Dan sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pembiayaan negara dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” imbuh Eddi. (dk/akha)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *