Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Sidang MK Uji Materi Mendengarkan Keterangan Ahli Tentang Pajak Hiburan dan Jasa SPA

Sidang MK Uji Materi Mendengarkan Keterangan Ahli Tentang Pajak Hiburan dan Jasa SPA

  • account_circle Arie Khauripan
  • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
  • comment 0 komentar

Diagram Kota Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang untuk mendengarkan keterangan ahli mengenai uji materi mengenai pengenaan pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selama sidang, Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Haula Rosdiana menyajikan pendapatnya mengenai masalah ini.

Haula menyoroti bahwa Jasa Salus Per Aquam (SPA), yang termasuk dalam kategori pelayanan kesehatan, tidak termasuk dalam kategori usaha hiburan. Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar regulasi pemajakan jasa SPA disesuaikan dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pendapatnya, Haula berpendapat bahwa SPA seharusnya ditulis dengan huruf kapital karena merupakan singkatan dari Sehat Pakai Air atau Salus Per Aquam atau Sanitasi Per Aquam, yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan. Namun, rumusan dalam Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD justru menunjukkan bahwa SPA dianggap sebagai biaya eksternalitas negatif.

Sidang MK ini menyoroti pentingnya meninjau kembali regulasi pajak hiburan dan jasa SPA untuk memastikan bahwa mereka sejalan dengan kebijakan dan tujuan pemerintah. Ini juga menyoroti kebutuhan untuk mempertimbangkan dampak pajak terhadap industri dan konsumen.

Menurut Haula hal ini bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan (UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan) yang justru menegaskan SPA yang merupakan warisan budaya yang banyak memiliki kearifan lokal, sejatinya merupakan bagian dari perawatan kesehatan.

“Secara akademis dilihat dari legal character dari pajak sebetulnya ini ada kontradiksi ketika SPA dianggap sebagai hiburan itu menjadi sangat kontradiktif dengan Undang-undang Kesehatan,” jelas Haula di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, dikutip ahbi.co.id, Kamis (25/7/2024).

Ia juga menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan SPA Konsideran berisi, bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Nasional, di mana pelayanan kesehatan SPA merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan ramuan dengan pendekatan holistik untuk menyeimbangkan tubuh, pikiran dan jiwa.

Kemudian, dalam Pasal 1 Angka 1 dijelaskan SPA merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (spirit), sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.

Atas dasar hukum tersebut ia merekomendasikan regulasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa SPA saat ini kontradiktif dengan kebijakan PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis dan tidak memenuhi asas netralitas, sehingga distortif untuk mendorong Program Indonesia Sehat dalam menyejahterakan masyarakat.

“Sebelum UU HKPD, SPA menjadi objek pajak hiburan setara dengan panti pijat, refleksi, mandi uap/SPA, dan pusat kebugaran serta tarif maksimum pengenaan pajak 75 persen dan tidak ada batas bawah. Sedangkan setelah UU HKPD, SPA menjadi objek PBJT jasa kesenian dan hiburan setara dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, serta ada pengenaan tarif pajak batas bawah 40 persen,” jelas Haula.

Dengan demikian, menurutnya, kebijakan dan regulasi pajak daerah atas jasa SPA perlu diselaraskan dengan regulasi PPN atas jasa pelayanan kesehatan—yang memberikan fasilitas pembebasan pajak atas jasa pelayanan kesehatan.

“Karena SPA merupakan salah satu jenis pelayanan kesehatan tradisional yang ada dalam UU Kesehatan, maka seyogianya SPA tidak dipaksakan untuk dimasukkan sebagai obyek PBJT hiburan karena contadictio in terminis. Kebijakan pemungutan perpajakan atas jasa pelayanan SPA perlu dirumuskan dengan komprehensif holistik, dan imparsial dengan mempertimbangkan multiplier effect, baik secara ekonomi maupun sosial, termasuk juga aspek pelestarian budaya,” tegas Haula.

Hal senada juga disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Yohanes Usfunan. Menurutnya, pengkategorian SPA ke usaha hiburan dalam ketentuan dalam UU HKPD bersifat diskriminatif sehingga bertentangan dengan UU Dasar (UUD) Tahun 1945 terkait hak untuk hidup yang sehat.

Menurut Yohanes ada alasan bahwa pijat atau SPA ini bagian daripada kemewahan, saya pikir tidak, ini bagian dari hak asasi manusia. Usaha pelayanan kesehatan tradisional berbeda sekali konsepnya dengan usaha hiburan karena SPA untuk melayani kesehatan atau kebugaran konsumen yang merasakan kecapaian atau keletihan badan dan kurang sehat.

“Kesalahan pengkategorian justru dapat menimbulkan masalah, seperti menghambat masyarakat meningkatkan taraf hidup, hambatan dalam industri padat karya, menghambat penyerapan tenaga kerja, serta menghambat peningkatan ekonomi masyarakat,” jelas Yohanes.

Secara keseluruhan, sidang MK ini menunjukkan kebutuhan untuk meninjau kembali regulasi pajak hiburan dan jasa SPA untuk memastikan bahwa mereka sejalan dengan kebijakan dan tujuan pemerintah. Ini juga menyoroti kebutuhan untuk mempertimbangkan dampak pajak terhadap industri dan konsumen. (dk/ria)

  • Penulis: Arie Khauripan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Tanaman Hidroponik, Bhabinkamtibmas Desa Bangah Dukung Swasembada Pangan

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Upaya mendukung ketahanan pangan nasional terus digalakkan hingga ke tingkat desa dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing. Pada Sabtu (31/5/2025), Bhabinkamtibmas Desa Bangah, Polsek Gedangan, Brigpol Rio F, bersama warga penggerak ketahanan pangan Asta Cita binaan Presiden Prabowo Subianto, melakukan pengecekan terhadap perkembangan tanaman sayur hidroponik yang dikelola warga setempat. Tanaman […]

  • Defisit Rp 1,5 Triliun! DPRD Kritik Pemkot Surabaya Atas Dampak Pemotongan TPP ASN

    • calendar_month Kam, 9 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 169
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan anggaran setelah target pendapatan APBD tahun 2024 meleset jauh. Dampak dari defisit ini tidak hanya dirasakan pada skala kota, tetapi juga langsung memengaruhi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya, yang jumlahnya mencapai 12 ribu orang. TPP ASN Dipotong Hingga 20% Potongan sebesar 20% pada Tambahan Penghasilan […]

  • Satu Keluarga Asal Sidoarjo Tewas Tertimbun Longsor Pacet, Enam Jenazah Telah berhasil Ditemukan

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Duka mendalam menyelimuti warga Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Enam anggota keluarga yang sempat dilaporkan hilang akibat bencana longsor di jalur Pacet–Cangar, Mojokerto, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Keenam korban merupakan satu keluarga yang hendak bersilaturahmi ke wilayah Batu saat longsor terjadi pada Kamis (3/4/2025) siang. Berikut identitas para korban, Reni Anggraeni […]

  • Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 90
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si disaksikan oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim resmi melantik pejabat baru jajaran Polda Jatim, pada acara serah terima jabatan (Sertijab) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim,Kamis (03/10). Sejumlah PJU yang dilantik diantaranya adalah, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, posisinya digantikan oleh Brigjen […]

  • 10 Cafe Pemandangan Kota Batu dengan City Light, Wajib Dikunjungi Wisatawan Muda

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 227
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Batu sering menjadi destinasi liburan bagi para pengunjung, khususnya dari Jawa Timur dan sekitarnya. Kota yang berasal dari pemekaran Kabupaten Malang ini menawarkan pemandangan yang sangat indah. Kota Batu juga menjadi alternatif untuk menyaksikancity lightatau cahaya lampu kota akibat posisi geografis yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya. Jika Anda ingin mengunjungi Kota […]

  • DPRD Kota Tangerang Usulkan Peninjauan Gaji dan Tunjangan, Tanggapi Aspirasi Warga

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DPRD Kota Tangerang Sepakat Evaluasi Gaji dan Tunjangan Anggota Dewan DIAGRAMKOTA.COM – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah menyatakan kesepakatan untuk meminta pemerintah setempat melakukan evaluasi terhadap komponen gaji dan tunjangan anggota dewan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang menyoroti tingginya pendapatan para wakil rakyat. Ketua DPRD Kota Tangerang, […]

expand_less
Exit mobile version