Diagram Kota Denpasar – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, mengatakan bahwa pemerintah setempat akan terus memperkuat upaya mereka untuk mengoptimalkan pendapatan dari pungutan wisatawan asing.
Menurut Dewa Indra, pungutan ini telah diberlakukan sejak 14 Februari 2024 sebesar Rp150 ribu per orang, tetapi belum semua wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata telah membayar pungutan tersebut.
Dewa Indra mengakui bahwa penyebabnya adalah karena kebijakan baru ini belum banyak dikenal oleh wisatawan asing yang datang ke Pulau Dewata. Selain itu, sistem baru ini hanya berlaku di Bali, sehingga Pemprov Bali belum memiliki sistem yang dapat memaksa mereka untuk membayar pungutan tersebut.
Untuk mengatasi masalah ini, Dewa Indra mengatakan bahwa mereka telah melakukan sosialisasi dengan meminta bantuan kedutaan besar. Namun, mereka menyadari bahwa tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali dapat dijangkau oleh upaya ini.
“Kami telah melakukan sosialisasi dengan meminta bantuan kedutaan besar. Itu pun tidak bisa menjangkau seluruh wisatawan asing yang datang ke Bali,” ujarnya, Senin (29/7/2024)
Selain itu, Dewa Indra juga mengatakan bahwa tidak semua wisatawan asing yang datang ke Bali harus membayar pungutan. Misalnya, delegasi untuk pertemuan-pertemuan penting internasional, yang merupakan utusan pemerintah, ada yang diminta secara resmi agar tidak membayar pungutan.
Dewa Indra juga mengingatkan bahwa kebijakan ini adalah sesuatu yang baru dan hanya berlaku di Bali, tetapi daya berlakunya di seluruh negara yang akan datang ke Bali.
“Jangan lupa bahwa pungutan wisatawan asing ini adalah kebijakan lokal, bukan kebijakan nasional, dan berbeda dengan kebijakan nasional yang memiliki daya berlakunya yang lebih kuat, dengan dukungan dari semua lembaga negara,”ujarnya.
Mengenai sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing, Dewa Indra mengatakan telah melakukan sejumlah perbaikan di antaranya memperbaiki aplikasi yang sebelumnya susah diakses. Demikian pula urusan teknologi informasi keuangan yang ada kelemahan, sudah diperbaiki dengan memperbaiki kerja sama.
“Demikian pula peranan dari pemangku kepentingan yang di awal masih ragu-ragu, sekarang sudah diperkuat terus. “Kami juga sudah menandatangani beberapa perjanjian kerja sama dengan beberapa pemangku kepentingan terkait untuk menguatkan,” sambungnya. (dk/niluh ishanori)