Polres Tanjung Perak Tetapkan 18 Tersangka dalam Kerusuhan Suporter di Surabaya

HUKRIM957 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COMPolres Pelabuhan Tanjung Perak telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Kerusuhan ini melibatkan suporter Bonek Persebaya yang mengakibatkan kerusakan barang dan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Wakapolres Kompol Arie Bayu Aji, didampingi Kasat Reskrim AKP Prasetyo dan Kepala Bapas Riska, mengungkapkan bahwa insiden terjadi sekitar pukul 22.43 WIB. Para pelaku, yang mengidentifikasi diri sebagai suporter Bonek Persebaya, melakukan sweeping terhadap kendaraan yang diduga membawa suporter Persib Bandung.

“Kerusuhan ini berawal dari saling ejek dan tantang di media sosial TikTok antara suporter Bonek Persebaya dan suporter Persib Bandung. Ajakan untuk melakukan sweeping terhadap bus dan kendaraan roda empat lainnya yang membawa suporter Persib Bandung kemudian diposting di TikTok,” ungkap Kasat Reskrim AKP Prasetyo, saat press rilis Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (3/6/2024).

Pada hari kejadian, suporter Bonek Persebaya berkumpul di beberapa titik sepanjang jalan menuju Madura. Setelah pertandingan selesai sekitar pukul 21.30 WIB, mereka merusak pot-pot dan rambu-rambu lalu lintas milik Pemkot Surabaya serta menutup akses jalan.

Petugas kepolisian yang bertugas mengamankan lokasi mencoba membubarkan para suporter dan mengimbau mereka untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, himbauan tersebut tidak diindahkan. Para suporter justru melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu dan kayu.

Akibat tindakan tersebut, beberapa kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan, termasuk satu unit kendaraan Avanza dan satu unit kendaraan Mitsubishi Lancer. Kerusakan pada kendaraan masyarakat juga tercatat, dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami miliki, pada tanggal 1 Juni kemarin kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Di antara mereka, 11 orang adalah anak di bawah umur,” jelas AKP Prasetyo.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi serpihan kaca mobil, bongkahan batu, kayu balok, satu unit mobil dinas Mitsubishi Lancer, rekaman video peristiwa, dan pakaian yang digunakan pelaku.

Kerugian yang ditimbulkan akibat kerusuhan ini antara lain:

  • Kerusakan mobil Avanza dengan kerugian sekitar 15 juta rupiah
  • Kerusakan mobil Elf dengan kerugian sekitar 15 juta rupiah
  • Kerusakan mobil sedan dinas dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah

“Para tersangka yang telah ditetapkan meliputi A (19 tahun), MZ (26 tahun), dan BRZ (18 tahun). Kasus ini masih dalam proses lebih lanjut,” tambah AKP Prasetyo.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan yang meresahkan masyarakat dan menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surabaya. (dk/nns)

Share and Enjoy !